Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Mei 2026 16:53 WIB ·

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan


Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa) Perbesar

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta. Salah satu kasus yang diungkap yakni penjambretan telepon genggam milik warga negara Italia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menyebut penangkapan dilakukan dalam operasi khusus yang menyasar pelaku curas yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kab Bekasi Berikan Apresiasi Karyawan Teladan

“Sebanyak delapan tersangka sudah kami amankan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman, Senin (18/5/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penjambretan terhadap turis asal Italia di Bundaran HI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jakarta.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan DJ Panda Ancam dan Sebarkan Data Pribadi Erika Carlina

“Dari hasil pendalaman sementara, tiga tersangka ini diduga sudah terlibat dalam sekitar 120 kasus di sejumlah titik berbeda,” katanya.

Polisi mengungkap para pelaku kerap menyasar area ramai dan padat aktivitas agar lebih mudah melarikan diri setelah merampas barang milik korban. Modus yang digunakan dilakukan secara cepat dan terorganisir.

Saat ini, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya masih memburu anggota lain dari kelompok tersebut. Polisi juga menduga salah satu pelaku yang masih buron membawa senjata api.

BACA JUGA:  Puncak Acara Ramfest 2024, Iman Nugraha Sampaikan Ini

“Ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran dan terindikasi menggunakan senjata api,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 466, Pasal 471, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena “Kurang Pihak”

7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Kompolnas Turun ke TKP Gugurnya 3 Polisi Saat Penggrebekan Narkoba di Katingan

7 Juli 2026 - 11:18 WIB

Katingan

Fakta Persidangan: “Uang Rp200 Juta yang ditemukan dan disita KPK bukan dari Sarjan”

7 Juli 2026 - 10:52 WIB

Fakta Sidang Ijon Proyek
Trending di NEWS