Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Mei 2026 16:53 WIB ·

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan


Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa) Perbesar

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta. Salah satu kasus yang diungkap yakni penjambretan telepon genggam milik warga negara Italia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menyebut penangkapan dilakukan dalam operasi khusus yang menyasar pelaku curas yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Polri Serahkan 5 Unit Rumah di Hari Bhayangkara Ke-77

“Sebanyak delapan tersangka sudah kami amankan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman, Senin (18/5/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penjambretan terhadap turis asal Italia di Bundaran HI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jakarta.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Lumajang Mengungsi Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru

“Dari hasil pendalaman sementara, tiga tersangka ini diduga sudah terlibat dalam sekitar 120 kasus di sejumlah titik berbeda,” katanya.

Polisi mengungkap para pelaku kerap menyasar area ramai dan padat aktivitas agar lebih mudah melarikan diri setelah merampas barang milik korban. Modus yang digunakan dilakukan secara cepat dan terorganisir.

Saat ini, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya masih memburu anggota lain dari kelompok tersebut. Polisi juga menduga salah satu pelaku yang masih buron membawa senjata api.

BACA JUGA:  Survei IDM untuk Pilkada Kaltim, Petahana Hanya Raih 31,6 Persen, Penantang 62,6 Persen

“Ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran dan terindikasi menggunakan senjata api,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 466, Pasal 471, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar
Trending di NEWS