Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 19 Mei 2026 16:53 WIB ·

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan


Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa) Perbesar

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta. Salah satu kasus yang diungkap yakni penjambretan telepon genggam milik warga negara Italia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menyebut penangkapan dilakukan dalam operasi khusus yang menyasar pelaku curas yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Pakai Helm Tidak SNI Saat Berkendara, Apakah Tetap Ditilang?

“Sebanyak delapan tersangka sudah kami amankan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman, Senin (18/5/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penjambretan terhadap turis asal Italia di Bundaran HI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jakarta.

BACA JUGA:  Lima Pendekar Silat di Tuban Ditangkap Usai Bakar Motor dan Rusak Rumah Warga

“Dari hasil pendalaman sementara, tiga tersangka ini diduga sudah terlibat dalam sekitar 120 kasus di sejumlah titik berbeda,” katanya.

Polisi mengungkap para pelaku kerap menyasar area ramai dan padat aktivitas agar lebih mudah melarikan diri setelah merampas barang milik korban. Modus yang digunakan dilakukan secara cepat dan terorganisir.

Saat ini, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya masih memburu anggota lain dari kelompok tersebut. Polisi juga menduga salah satu pelaku yang masih buron membawa senjata api.

BACA JUGA:  Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

“Ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran dan terindikasi menggunakan senjata api,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 466, Pasal 471, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Trending di NEWS