Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Mei 2026 16:53 WIB ·

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan


Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa) Perbesar

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Jakarta. Salah satu kasus yang diungkap yakni penjambretan telepon genggam milik warga negara Italia di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menyebut penangkapan dilakukan dalam operasi khusus yang menyasar pelaku curas yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Tegur Pedagang BBM dan LPG yang Jual di Atas HET

“Sebanyak delapan tersangka sudah kami amankan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar Iman, Senin (18/5/2026) malam.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penjambretan terhadap turis asal Italia di Bundaran HI. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Jakarta.

BACA JUGA:  Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Ciluar

“Dari hasil pendalaman sementara, tiga tersangka ini diduga sudah terlibat dalam sekitar 120 kasus di sejumlah titik berbeda,” katanya.

Polisi mengungkap para pelaku kerap menyasar area ramai dan padat aktivitas agar lebih mudah melarikan diri setelah merampas barang milik korban. Modus yang digunakan dilakukan secara cepat dan terorganisir.

Saat ini, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya masih memburu anggota lain dari kelompok tersebut. Polisi juga menduga salah satu pelaku yang masih buron membawa senjata api.

BACA JUGA:  Kontroversi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomer 64/PK.01/Kesra, Tentang Study Tour

“Ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran dan terindikasi menggunakan senjata api,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pencurian dengan kekerasan, yakni Pasal 466, Pasal 471, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel
Trending di NEWS