Pahami! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Begini Penjelasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Apr 2023 13:57 WIB ·

Pahami! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Begini Penjelasannya


Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (Doc: Istimewa) Perbesar

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (Doc: Istimewa)

BEKASI – Data kendaraan akan di hapus jika STNK tidak diperpanjang selama lebih dari 2 tahun alias kendaraan jadi ‘Bodong’ atau ilegal selamanya.

Itu artinya tidak ada ampun bagi para pemilik kendaraan yang terus menunggak pajak STNK hingga bertahun-tahun.

Namun apa yang dimaksud penghapusan data kendaraan akibat STNK mati selama 2 tahun?

Berikut fakta dan penjelasan yang dapat disampaikan:

Aturan Sudah Ada Sejak 2009

Sebenarnya aturan ini sudah lama ada sejak 13 tahun lalu. Aturan ini terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Pada aturan itu disebutkan, Kepolisian bisa menghapus data kendaraan atas dasar dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Secara otomatis kendaraan pun menjadi bodong saat data telah dihapus sebagaimana dimaksud di atas.

Artinya kendaraan tersebut ilegal jika digunakan di jalan raya dan polisi pun berhak menindak.

Setelah Habis Massa Berlaku STNK Lima Tahunan

Maksud penghapusan data kendaraan itu bukan saat Anda tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Namun, ketika dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan pada lembar pengesahan habis atau bisa dikatakan pada tahun ke delapan itu lah data kendaraan akan dihapus.

BACA JUGA: Mudah! Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Lebih tepatnya sama dengan masa berlaku pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Jika plat kendaraan sudah kadaluarsa lebih dari 2 tahun baru data akan dihapus.

Aturan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Surat Peringatan

Pada Pasal 85 dijelaskan, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali surat teguran terlebih dahulu sebelum data kendaraannya benar-benar dihapus.

Setelah surat teguran itu dilayangkan namun tidak pemilik kendaraan tidak menanggapinya, maka penghapusan data kendaraan baru dilakukan.

Adapun surat peringatan atau teguran yang pertama akan dikirim langsung ke alamat sesuai pada data kendaraan dengan masa tunggu selama tiga bulan.

Kemudian, setelah tiga bulan belum ada tindakan dari pemilik kendaraan maka dilayangkan surat kedua dengan masa tunggu selama satu bulan.

Masih juga belum ada tindakan untuk membayar, baru surat ketiga dilayangkan dengan jangka waktu satu bulan.

“Jika dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tidak ditanggapi, berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Jadi, itulah fakta dan penjelasan terkait penghapusan data kendaraan akibat STNK mati selama 2 tahun. Berlaku terhitung setelah habis masa berlaku STNK lima tahunan yang bisa dilihat pada lembar pengesahan pada STNK.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

21 April 2025 - 11:00 WIB

SIM Online Gratis

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi HIKMAHBUDHI ke-12 di Yogyakarta

19 April 2025 - 10:22 WIB

HIKMAHBUDHI

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara
Trending di NEWS