Mudah! Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2023 19:07 WIB ·

Mudah! Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Doc: Istimewa) Perbesar

Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Doc: Istimewa)

BEKASI – Membayar pajak kendaraan itu wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan memiliki kewajiban bayar pajak tahunan dan setiap lima tahunan sekali.

Lalu apa saja syarat dan cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan?

Dijelaskan Humas Samsat Kabupaten Bekasi Aipda Viktor Silaban bahwa syarat dan pengurusannya cukup mudah.

“Caranya mudah, cukup datang ke kantor Samsat yang memberi pelayanan setiap Senin-Jumat dengan membawa segala persyaratan yang dibutuhkan,” kata Viktor kepada media.

BACA JUGA: Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

– Syarat pembayaran pajak tahunan sepeda motor

Berikut adalah berkas dan syarat bayar pajak sepeda motor milik pribadi maupun milik perusahaan:

  1. Kartu Identitas (KTP) pemilik sepeda motor asli dan foto copy.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan foto copy.
  3. Buku BPKB asli dengan fotocopy. (Foto perusahaan terdaftar, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan).
  4. Surat kuasa bermaterai, tanda tangan dan KTP kuasa jika diwakilkan.

– Tata cara pembayaran STNK tahunan

Berikut beberapa langkah cara dalam membayar pajak tahunan:

  1. Lengkapi formulir perpanjangan STNK di loket Samsat.
  2. Serahkan formulir dan berkas pajak tahunan yang diperlukan ke meja pendaftaran.
  3. Jika tidak ada masalah, petugas akan mengeluarkan tagihan yang harus dibayar.
  4. Pemilik kendaraan membayar pajak di tempat pembayaran.
  5. Pemilik menerima STNK (perpanjangan) di SKPD Baru.

Pajak sepeda motor dapat dibayar di lokasi antara lain: gerai Samsat Keliling, Samsat corner dan Samsat induk.

– Syarat dan cara pembayaran pajak mobil di Samsat

Syarat-syarat pembayaran pajak mobil sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotocopy.
  2. BPKB Asli (untuk diperlihatkan ke perwakilan Samsat) dan foto copy.
  3. KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan mobil.
  4. Foto copy alamat perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika bayar mobil perusahaan).
  5. Siapkan surat kuasa jika orang lain yang membayar pajak.
  6. Formulir perpanjangan STNK (diambil dari kantor Samsat).

Setelah mempersiapkan semua persyaratannya, maka selanjutnya Anda bisa datang ke Samsat dan menyelesaikan beberapa langkah sederhana.

Demikian syarat dan cara bayar pajak tahunan untuk kendaraan sepeda motor dan mobil yang dilakukan secara langsung.

Jika memang mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan, jangan ragu untuk menghubungi CS atau loket informasi pelayanan pajak.

Karena saat ini pemerintah juga semakin mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan pajak dengan mengembangkan sistem elektronik.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

21 April 2025 - 11:00 WIB

SIM Online Gratis

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi HIKMAHBUDHI ke-12 di Yogyakarta

19 April 2025 - 10:22 WIB

HIKMAHBUDHI

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara
Trending di NEWS