Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2023 12:00 WIB ·

Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong


Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa) Perbesar

Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa)

BEKASI – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada setiap tahunnya.

Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun bagaimana jika kita telat membayar pajak atau tidak perpanjang STNK kendaraan kita?

Wajib diketahui bahwa mulai tahun 2023 ini, Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

BACA JUGA:  Kabel Provider Semrawut di Setu Bekasi, Sekcab FKPPI Minta Pemerintah Bertindak

Maksudnya blokir akan diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.

Dan fatalnya, data kendaraan yang sudah dihapus itu tidak bisa diregistrasi ulang yang artinya kendaraan menjadi bodong selamanya.

Meski belum di umumkan secara resmi terkait pemberlakuan penghapusan data kendaraan ini, namun alangkah baiknya kita antisipasi hal itu dengan perpanjang STNK tepat pada waktunya.

BACA JUGA:  Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

Jangan sampai pada akhirnya meyesal karena data kendaraan bermotor kita tidak lagi bisa di urus untuk administrasinya.

Untuk mengecek data kendaraan kita khususnya wilayah Jawa Barat bisa dengan mengakses laman resmi berikut,
https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id/

Disitu kita akan diarahkan untuk mengisi form atau data regiden diantaranya:

1. Nomor polisi kendaraan
2. KTP/NPWP Perusahaan (jika atas nama perusahaan)
3. Nomor rangka kendaraan
4. Nomor handphone aktif
5. Alamat E-mail aktif

BACA JUGA:  Sidang Saksi Edccash, Kuasa Hukum Terdakwa Protes JPU Intervensi Saksi

Isi data lengkap form tersebut, kemudian kita akan di arahkan untuk mengklik tautan yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.

Kemudian cek status kendaraan Anda dan ikuti instruksi selanjutnya.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Lantik 720 ASN di Desa Terpencil, Tekankan Pelayanan hingga Pelosok

17 Juni 2026 - 12:54 WIB

KDM Lantik ASN

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi
Trending di NEWS