Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2023 12:00 WIB ·

Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong


Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa) Perbesar

Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun. (Doc: Istimewa)

BEKASI – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada setiap tahunnya.

Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun bagaimana jika kita telat membayar pajak atau tidak perpanjang STNK kendaraan kita?

Wajib diketahui bahwa mulai tahun 2023 ini, Kepolisian RI bakal memberlakukan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Maksudnya blokir akan diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.

Dan fatalnya, data kendaraan yang sudah dihapus itu tidak bisa diregistrasi ulang yang artinya kendaraan menjadi bodong selamanya.

Meski belum di umumkan secara resmi terkait pemberlakuan penghapusan data kendaraan ini, namun alangkah baiknya kita antisipasi hal itu dengan perpanjang STNK tepat pada waktunya.

Jangan sampai pada akhirnya meyesal karena data kendaraan bermotor kita tidak lagi bisa di urus untuk administrasinya.

Untuk mengecek data kendaraan kita khususnya wilayah Jawa Barat bisa dengan mengakses laman resmi berikut,
https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id/

Disitu kita akan diarahkan untuk mengisi form atau data regiden diantaranya:

1. Nomor polisi kendaraan
2. KTP/NPWP Perusahaan (jika atas nama perusahaan)
3. Nomor rangka kendaraan
4. Nomor handphone aktif
5. Alamat E-mail aktif

Isi data lengkap form tersebut, kemudian kita akan di arahkan untuk mengklik tautan yang dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.

Kemudian cek status kendaraan Anda dan ikuti instruksi selanjutnya.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menteri PKP Maruarar Sirait Sidak Perumahan Subsidi di Bekasi, Pengembang Diminta Selesaikan Masalah Banjir

9 Februari 2025 - 21:41 WIB

Menteri PKP

Galian C Tanah Merah Ilegal Ditutup, Ketua BPD Kertarahayu Setu Apresiasi Polri

9 Februari 2025 - 17:59 WIB

Galian C Tanah Merah Kertarahayu

Polri Kembali Tangkap Pelaku Deepfake AI Catut Presiden Prabowo Subianto

8 Februari 2025 - 23:17 WIB

Presiden Prabowo

Konsolidasi LSM Garda Bekasi Bahas Program Kerja dan Penguatan Organisasi

8 Februari 2025 - 04:08 WIB

Konsolidasi LSM Garda Bekasi

Tingkatkan Keselamatan Lantas, Korlantas Optimalkan Pemasangan ETLE

7 Februari 2025 - 14:40 WIB

Pemasangan ETLE

Penerimaan Anggota Polri 2025 Resmi Dibuka: Informasi Jalur Seleksi, Cara Pendaftaran, dan Jadwalnya

6 Februari 2025 - 17:49 WIB

Penerimaan polri
Trending di NEWS