Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 19:56 WIB ·

Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat


Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video aliran sesat bertukar pasangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan beberapa saksi lainnya.

BACA JUGA:  Satgas Operasi Tangkap Buronan KKB Terlibat Penembakan Pedagang di Papua

“Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, (1/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di dalam sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa ditambahkan.

Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Samsudin diduga menjadi pembuat skenario dalam video aliran sesat bertukar pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri KTT BRICS 2025, Tegaskan Peran Strategis Indonesia di Kancah Global

“Samsudin pembuat skenario,” ujarnya.

Diketahui, Samsudin mengharapkan agar akun YouTube miliknya dapat memperoleh banyak subscriber berkat konten tersebut.

Oleh karena itu, Charles menyebut bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video tersebut telah menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Video tersebut berisi tentang aliran sesat yang memperbolehkan orang untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan dalam ikatan suami-istri yang sah.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling
Trending di NEWS