Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 19:56 WIB ·

Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat


Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video aliran sesat bertukar pasangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan beberapa saksi lainnya.

“Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, (1/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di dalam sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa ditambahkan.

Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Samsudin diduga menjadi pembuat skenario dalam video aliran sesat bertukar pasangan tersebut.

“Samsudin pembuat skenario,” ujarnya.

Diketahui, Samsudin mengharapkan agar akun YouTube miliknya dapat memperoleh banyak subscriber berkat konten tersebut.

Oleh karena itu, Charles menyebut bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video tersebut telah menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Video tersebut berisi tentang aliran sesat yang memperbolehkan orang untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan dalam ikatan suami-istri yang sah.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Razia di Rioribati, Polisi Sita 113 Kantong Miras Cap Tikus

14 November 2025 - 13:49 WIB

Miras Cap Tikus

Operasi Zebra Jaya 2025 Digelar Mulai 17-30 November, Fokus pada Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

14 November 2025 - 08:01 WIB

Operasi Zebra Jaya 2025

Melalui Tim Forensik RS Bhayangkara, Identitas Mayat di Tol Jagorawi Terungkap

13 November 2025 - 23:12 WIB

Mayat di Tol Jagorawi

Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Guru Nasional 2025

13 November 2025 - 07:23 WIB

Logo Hari Guru

Kapolres Belitung Terima Penganugerahan Presisi Award 2025

12 November 2025 - 23:53 WIB

Kapolres Belitung

Festival Bulutangkis U-15 Piala Presiden 2025 Dibuka, Pencarian Bibit Generasi Emas Bulutangkis Indonesia

12 November 2025 - 23:21 WIB

Festival Bulutangkis
Trending di NEWS