Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 19:56 WIB ·

Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat


Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video aliran sesat bertukar pasangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan beberapa saksi lainnya.

“Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, (1/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di dalam sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa ditambahkan.

Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Samsudin diduga menjadi pembuat skenario dalam video aliran sesat bertukar pasangan tersebut.

“Samsudin pembuat skenario,” ujarnya.

Diketahui, Samsudin mengharapkan agar akun YouTube miliknya dapat memperoleh banyak subscriber berkat konten tersebut.

Oleh karena itu, Charles menyebut bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video tersebut telah menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Video tersebut berisi tentang aliran sesat yang memperbolehkan orang untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan dalam ikatan suami-istri yang sah.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kota Bandung Periode 2025–2030 Resmi Dibuka

21 Juni 2025 - 12:27 WIB

KPAD Kota Bandung

Polda NTT Selenggarakan Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup IV untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

20 Juni 2025 - 23:10 WIB

Turnamen Tenis Meja Polda NTT

Densus 88 dan KP2MI Gelar Sosialisasi Pencegahan Radikalisme bagi 302 Calon PMI

20 Juni 2025 - 11:20 WIB

Densus 88 dan KP2MI

Pemkab Bogor Resmi Memulai Revitalisasi Pasar Leuwiliang

20 Juni 2025 - 02:08 WIB

Pasar Rakyat Leuwiliang

Polda Jabar Ungkap Jaringan Kasino Ilegal, Puluhan Tersangka dan Uang Miliaran Rupiah Diamankan

19 Juni 2025 - 12:23 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasino Ilegal

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi
Trending di NEWS