Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 19:56 WIB ·

Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat


Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video aliran sesat bertukar pasangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan beberapa saksi lainnya.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Safari Ramadan di Ponpes Al Fath Jalen Tambun Selatan

“Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, (1/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di dalam sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa ditambahkan.

Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Samsudin diduga menjadi pembuat skenario dalam video aliran sesat bertukar pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Tinjau Jalan Rusak Parah, Kades Ragemanunggal Berharap Jalan Segara di Perbaiki

“Samsudin pembuat skenario,” ujarnya.

Diketahui, Samsudin mengharapkan agar akun YouTube miliknya dapat memperoleh banyak subscriber berkat konten tersebut.

Oleh karena itu, Charles menyebut bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video tersebut telah menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Video tersebut berisi tentang aliran sesat yang memperbolehkan orang untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan dalam ikatan suami-istri yang sah.

BACA JUGA:  Kakorlantas: Plat Mobil ZZ Bukan Prioritas Di Jalan

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS