Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Mar 2024 19:56 WIB ·

Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat


Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus video aliran sesat bertukar pasangan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis, (29/2/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyatakan bahwa penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Gus Samsudin dan beberapa saksi lainnya.

BACA JUGA:  Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Firdaus Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum

“Dan hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya pada Jumat, (1/3/2024).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samsudin langsung ditahan di dalam sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa ditambahkan.

Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menyatakan bahwa Samsudin diduga menjadi pembuat skenario dalam video aliran sesat bertukar pasangan tersebut.

BACA JUGA:  Jalan Tonggong Londok Desa Cibening Setu Rusak Parah, Warga Lelah Mengadu Ke Siapa Lagi?

“Samsudin pembuat skenario,” ujarnya.

Diketahui, Samsudin mengharapkan agar akun YouTube miliknya dapat memperoleh banyak subscriber berkat konten tersebut.

Oleh karena itu, Charles menyebut bahwa Samsudin dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Video tersebut telah menjadi viral di media sosial sejak beberapa hari lalu. Video tersebut berisi tentang aliran sesat yang memperbolehkan orang untuk bertukar pasangan dan melakukan hubungan intim meskipun bukan dalam ikatan suami-istri yang sah.

BACA JUGA:  Kebakaran Rumah Kosong di Perum Mega Regency Serang Baru, Damkar Gerak Cepat

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

5 Desember 2024 - 14:13 WIB

BBM Subsidi

PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

4 Desember 2024 - 19:08 WIB

PWI Bekasi Raya

Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Magelang Maafkan Gus Miftah

4 Desember 2024 - 12:22 WIB

Gus Miftah dan Penjual Es Teh

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

3 Desember 2024 - 18:56 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri
Trending di NEWS