KONTEKSBERITA.com – Tim siber Polrestabes Makassar membongkar dugaan sindikat promosi judi online (judol) yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri. Tiga pria berinisial NT, SS, dan T ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada September 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit modem pool yang diduga menjadi perangkat untuk menyebarkan pesan singkat berisi tautan situs judi online. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, dengan total keuntungan yang disebut mencapai Rp1,3 miliar.
Kasubnit Siber Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Andre Satya Dharma, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga mengirimkan SMS promosi secara acak ke ribuan nomor telepon setiap hari.
Menurut hasil penyelidikan awal, jumlah pesan yang dikirim diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 SMS per hari. Setiap pesan memuat ajakan untuk bermain judi online yang dilengkapi tautan menuju situs terkait.
Diduga Terhubung Perusahaan di China
Penyidik menduga ketiga tersangka menjalin kerja sama dengan perusahaan bernama Skylane yang disebut berbasis di China. Mereka diduga memperoleh imbalan berdasarkan jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim, dengan pembayaran dilakukan setiap akhir bulan.
Selain menelusuri hubungan dengan perusahaan tersebut, polisi turut menyelidiki dugaan perekrutan para tersangka melalui aplikasi Telegram oleh seorang warga negara asing. Identitas dan peran orang yang diduga merekrut mereka masih dalam penelusuran.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik tersangka juga menemukan sejumlah percakapan dengan nomor telepon asing yang diduga berasal dari China dan Malaysia. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan promosi judi online lintas negara.
“Dari hasil pendalaman bukti percakapan yang sudah kami ekstrak dari ponsel, ditemukan beberapa percakapan dengan nomor asing, di antaranya dari China dan Malaysia,” kata Andre, Sabtu (24/10/2026).
Polisi Telusuri Aliran Dana
Polisi menduga kegiatan penyebaran SMS promosi judi online tersebut berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas itu, ketiga tersangka disebut memperoleh keuntungan dengan total mencapai Rp1,3 miliar.
Saat ini, NT, SS, dan T telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima para tersangka, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak di luar negeri.
(Red)


















