Sindikat Promosi Judol di Makassar Diduga Raup Rp1,3 Miliar       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 25 Okt 2026 15:22 WIB ·

Sindikat Promosi Judol di Makassar Diduga Raup Rp1,3 Miliar


					Sindikat Promosi Judol di Makassar Diduga Raup Rp1,3 Miliar Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Tim siber Polrestabes Makassar membongkar dugaan sindikat promosi judi online (judol) yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri. Tiga pria berinisial NT, SS, dan T ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada September 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit modem pool yang diduga menjadi perangkat untuk menyebarkan pesan singkat berisi tautan situs judi online. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026, dengan total keuntungan yang disebut mencapai Rp1,3 miliar.

Kasubnit Siber Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Andre Satya Dharma, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga mengirimkan SMS promosi secara acak ke ribuan nomor telepon setiap hari.

BACA JUGA:  Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

Menurut hasil penyelidikan awal, jumlah pesan yang dikirim diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 SMS per hari. Setiap pesan memuat ajakan untuk bermain judi online yang dilengkapi tautan menuju situs terkait.

Diduga Terhubung Perusahaan di China

Penyidik menduga ketiga tersangka menjalin kerja sama dengan perusahaan bernama Skylane yang disebut berbasis di China. Mereka diduga memperoleh imbalan berdasarkan jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim, dengan pembayaran dilakukan setiap akhir bulan.

Selain menelusuri hubungan dengan perusahaan tersebut, polisi turut menyelidiki dugaan perekrutan para tersangka melalui aplikasi Telegram oleh seorang warga negara asing. Identitas dan peran orang yang diduga merekrut mereka masih dalam penelusuran.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Filipina 1-0

Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik milik tersangka juga menemukan sejumlah percakapan dengan nomor telepon asing yang diduga berasal dari China dan Malaysia. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan promosi judi online lintas negara.

“Dari hasil pendalaman bukti percakapan yang sudah kami ekstrak dari ponsel, ditemukan beberapa percakapan dengan nomor asing, di antaranya dari China dan Malaysia,” kata Andre, Sabtu (24/10/2026).

BACA JUGA:  Jangan Telat dan Jangan Dicicil, Begini Aturan Pemberian THR 2024

Polisi Telusuri Aliran Dana

Polisi menduga kegiatan penyebaran SMS promosi judi online tersebut berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas itu, ketiga tersangka disebut memperoleh keuntungan dengan total mencapai Rp1,3 miliar.

Saat ini, NT, SS, dan T telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima para tersangka, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak di luar negeri.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Jakbar Bongkar 43 Kasus Pencurian, 53 Orang Diamankan

23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS