KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 6.500 liter biosolar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpanan serta penjualan kembali BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen sesuai ketentuan. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (18/10/2026) terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penyimpanan biosolar di sebuah gudang di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, pada Senin (19/10/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, FG diduga bertindak sebagai pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM. Sementara itu, SG diduga memiliki kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengangkut atau melangsir biosolar bersubsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 tangki penampungan atau _baby tank_ berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.
Selain itu, polisi menyita 60 jeriken, dengan rincian 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Sejumlah peralatan lain turut diamankan, yakni tujuh selang, satu mesin, timbangan, ember, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pendalaman awal, kedua tersangka diduga memperoleh BBM bersubsidi dengan harga lebih rendah, kemudian menyimpannya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, FG dan SG disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade menyebutkan, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan ketentuan.
(Red)

















