Konteksberita.com | Jakarta – Suryo Wijoyo dinyatakan lulus dalam Sidang Disertasi Terbuka atau Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Kamis (10/9/2026). Dokter spesialis forensik dan medikolegal tersebut meraih predikat cumlaude dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,99.

Photo: Suryo Wijoyo dinyatakan lulus dalam Sidang Disertasi Terbuka atau Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Doc.Ist)
Sidang berlangsung di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur.
Dalam sidang tersebut, Suryo mempertahankan disertasi yang mengangkat rekonstruksi standardisasi Visum et Repertum (VeR) sebagai instrumen pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Penelitian itu menawarkan pembaruan hukum untuk menyelaraskan mutu bukti medis, memperkuat pembuktian pidana, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap korban.
Suryo merupakan dokter spesialis forensik dan medikolegal sekaligus dosen. Ia menjabat Kepala Bagian Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia serta Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD Kabupaten Bekasi.
Latar belakang profesinya tersebut membuat penelitian Suryo berada pada irisan antara praktik kedokteran forensik dan pembaruan hukum pembuktian pidana.
Dorong Standar Nasional Visum et Repertum
Penelitian Suryo berangkat dari persoalan belum adanya standar nasional yang komprehensif terkait pemeriksaan, penyusunan, isi, hingga penggunaan Visum et Repertum.
Pengaturan yang masih tersebar dinilai dapat menimbulkan perbedaan format dan kualitas VeR. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan belum seragamnya kompetensi pemeriksa, fasilitas forensik, pengelolaan barang bukti biologis, koordinasi antarinstansi, hingga pemahaman aparat penegak hukum.
“VeR menerjemahkan fakta medis menjadi fakta hukum. Standardisasi nasional diperlukan agar mutu pembuktian dan perlindungan korban tidak bergantung pada wilayah, kemampuan ekonomi korban, atau ketersediaan dokter spesialis forensik,” kata Suryo dalam penjelasan disertasinya.
Salah satu kebaruan yang ditawarkan adalah Model Integratif Standardisasi Mediko-Legal Visum et Repertum.
Model tersebut menyatukan substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum dalam satu sistem standardisasi nasional yang berorientasi pada keadilan bagi korban.
Model integratif itu mencakup regulasi nasional, standar pemeriksaan dan format VeR, sentra pelayanan medikolegal terpadu, sertifikasi pemeriksa, digitalisasi dan tata kelola rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody, penguatan laboratorium forensik, pembiayaan oleh negara, serta koordinasi lintas sektor.
Pemeriksaan terhadap korban juga perlu menggunakan pendekatan yang sensitif terhadap trauma dengan tetap menjaga martabat dan privasi korban. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah pemeriksaan berulang yang berpotensi menimbulkan reviktimisasi.
Usulkan Harmonisasi Regulasi
Suryo merekomendasikan harmonisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, ia mengusulkan penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Standar Nasional Visum et Repertum serta standar operasional prosedur nasional.
Dalam penerapannya, dokter umum tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menyusun VeR sesuai kompetensi serta kewenangan klinisnya di daerah yang belum memiliki dokter spesialis forensik.
Untuk kasus kompleks, konsultasi atau rujukan diperlukan tanpa menunda pemeriksaan awal maupun pengamanan bukti.
Suryo juga mengusulkan agar pembiayaan VeR dan pemeriksaan penunjang menjadi tanggung jawab negara. Pemeriksaan tersebut mencakup laboratorium, DNA, toksikologi, radiologi, hingga pemeriksaan psikologis.
Menurut model yang ditawarkan, skema pembiayaan pusat maupun daerah harus dibuat secara jelas dan cepat sehingga seluruh pemeriksaan yang dibutuhkan dapat dilakukan tanpa membebani korban.
Perkuat Pembuktian dan Perlindungan Korban
Bagi penyidik, jaksa, dan hakim, standardisasi VeR diharapkan menghasilkan bukti ilmiah yang lebih objektif, seragam, dan mudah dinilai.
Sementara bagi korban, penerapan standar yang sama di setiap wilayah diharapkan mampu mempercepat layanan, menjaga keamanan dan martabat, sekaligus mengurangi risiko hilangnya bukti.
Dewan Penguji Dalami Kebaruan Disertasi
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Sidang Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc. mendalami sejumlah aspek penelitian, mulai dari alasan pemilihan tema, fungsi Visum et Repertum, penyebab belum seragamnya penerapan VeR, urgensi rekonstruksi, hingga rencana tindak lanjut penelitian.
Suryo menjelaskan, kesenjangan antara kedudukan VeR secara normatif dengan praktik yang belum seragam dapat melemahkan pembuktian serta merugikan korban perempuan dan anak.
Penguji luar institusi, Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum., menyoroti kebaruan, landasan filosofis, dan nilai praktis model yang ditawarkan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Suryo menegaskan modelnya berorientasi pada keadilan substantif bagi korban dengan penghormatan terhadap martabat, privasi, keamanan, kepentingan terbaik korban, serta pencegahan reviktimisasi.
Sementara itu, Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H. mendalami kebutuhan standardisasi nasional, pembagian kewenangan klinis antara dokter spesialis forensik dan dokter umum, serta pembiayaan pemeriksaan.
Suryo kembali menegaskan bahwa dokter umum dapat melakukan pemeriksaan dan menyusun VeR sesuai kompetensinya di daerah yang belum memiliki dokter spesialis forensik. Untuk kasus kompleks, diperlukan konsultasi atau rujukan tanpa menunda pengamanan bukti.
Disiapkan untuk Kebijakan Nasional
Promotor Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. turut menjadi anggota penguji. Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. mengikuti sidang sebagai sekretaris sidang sekaligus anggota penguji.
Ko-Promotor Dr. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si. menilai penelitian Suryo memiliki relevansi kuat dengan profesinya sebagai dokter spesialis forensik dan medikolegal.
“Kajian mengenai standardisasi Visum et Repertum berada pada irisan langsung antara ilmu kedokteran dan ilmu hukum. Penelitian ini mendukung pengembangan kompetensi akademik dan profesional Promovendus,” ujarnya.
Suryo berencana menindaklanjuti hasil penelitian melalui artikel ilmiah, buku referensi, policy brief, rancangan standar nasional, format baku, serta SOP VeR.
Model tersebut juga diusulkan untuk diuji melalui pelatihan bersama tenaga medis dan aparat penegak hukum sebelum direkomendasikan sebagai bahan kebijakan.
Sidang dipimpin Rektor Universitas Borobudur Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc.
Dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. selaku Promotor; Dr. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si. selaku Ko-Promotor; Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H.; serta Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. sebagai penguji luar institusi dari Universitas Jenderal Soedirman.
Pada akhir sidang, Suryo Wijoyo dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan IPK 3,99.
Rs

















