KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi menargetkan perbaikan 267 rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada 2026. Dalam program tersebut, nilai bantuan ditingkatkan menjadi Rp40 juta untuk setiap rumah.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan program Rutilahu menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat sekaligus mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem.
Selain memperbaiki rumah warga, Disperkimtan juga memprioritaskan pembangunan dan peningkatan infrastruktur di kawasan permukiman. Pekerjaan tersebut mencakup perbaikan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum lingkungan (PJUL), penataan taman, hingga penanganan kawasan kumuh.
“Pada 2026, kami memperkuat infrastruktur jalan lingkungan, drainase, serta infrastruktur yang mendukung konektivitas antarwilayah dan kawasan permukiman. Kami juga menjalankan program Rutilahu untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung upaya pengurangan kemiskinan ekstrem,” ujar Chaidir, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, penataan kawasan kumuh menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat, tertata, dan layak bagi masyarakat.
Disperkimtan juga berupaya mendukung penyediaan lahan untuk proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada penyesuaian sejumlah kegiatan. Meski demikian, Chaidir menegaskan pihaknya tetap menjalankan program berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
“Memang ada penyesuaian terkait efisiensi anggaran. Namun, tugas pokok Disperkimtan tetap kami laksanakan. Untuk beberapa kegiatan yang belum dapat direalisasikan tahun ini, akan kami upayakan agar bisa dilaksanakan pada 2027,” katanya.
Saat ini, sejumlah pekerjaan perbaikan jalan lingkungan, pemeliharaan PJUL dan taman, serta pelaksanaan program Rutilahu telah memasuki tahap akhir. Sementara itu, beberapa pekerjaan lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Disperkimtan Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh kegiatan dapat diselesaikan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan standar mutu, ketentuan administrasi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain program infrastruktur dan perbaikan rumah, pemerintah daerah juga tengah membahas rencana pengalihan kewenangan pembangunan jembatan di lingkungan permukiman dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) kepada Disperkimtan mulai 2027.
Chaidir menyebutkan, pembahasan terkait perubahan nomenklatur dan pembagian kewenangan tersebut masih berlangsung bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Organisasi.
“Kami masih menunggu hasil akhir pembahasan bersama Bappeda dan Bagian Organisasi terkait perpindahan nomenklatur tersebut. Pada prinsipnya, kami siap apabila pembangunan jembatan lingkungan menjadi tugas dan kewenangan Disperkimtan,” tandasnya.
(Red)

















