Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi         

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 21 Okt 2026 11:23 WIB ·

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  


Photo: Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional, Ariyandi,  menjenguk  para  korban  di  RS  Krakatau  Medika (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional, Ariyandi, menjenguk para korban di RS Krakatau Medika (Doc.Ist)

Konteksberita.com. | Cilegon – PT Jasa Raharja (Persero) menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban insiden kebakaran KMP Batumandi yang menjalani perawatan di RS Krakatau Medika, Cilegon, Banten.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memastikan korban memperoleh pelayanan medis dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional, Ariyandi, menjenguk para korban di RS Krakatau Medika pada Selasa malam (20/10/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Hendra Kurniawan, serta jajaran pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

BACA JUGA:  HUT ke 7, SMSI Indramayu Berhasil Gelar Donor Darah Bersama TNI Polri

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau kondisi para korban yang tengah menjalani perawatan sekaligus memastikan penanganan medis berlangsung dengan baik.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada korban secara cepat dan tepat, termasuk memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami menyampaikan doa dan empati atas terjadinya musibah ini. Semoga seluruh korban yang tengah menjalani perawatan segera dipulihkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bos BRI Nilai UMKM Bisa Bantu Peningkatan Tax Ratio

Awaluddin menambahkan bahwa penerbitan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja. Adapun, seluruh korban terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Prioritas kami adalah memastikan para korban mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan dan proses penjaminan biaya perawatan berjalan dengan baik. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan rumah sakit serta seluruh pihak terkait agar korban dapat berfokus pada pemulihan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dua Ribu Perwira Baru Polri Dilantik pada Penutupan Pendidikan SIP dan PAG 2024

Jasa Raharja akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan korban memperoleh pelayanan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengutamakan penanganan korban, mendukung proses pemulihan, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dalam setiap situasi darurat.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi Targetkan 8 Kursi DPRD

17 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sarif Marhaendi
Trending di NEWS