Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 13 Jan 2024 15:40 WIB ·

Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis


Ilustrasi Mucikari. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Mucikari. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pemuda berusia 17 tahun dengan inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Bekasi Hadiri Giat Penanaman Pohon Oleh Fajar Paper

“Tersangka D juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dilansir detikNews, Sabtu (13/1).

Kasus ini juga melibatkan sosok ‘Oma’ yang diduga sebagai muncikari, bekerja sama dengan D untuk menjual remaja kepada pria hidung belang.

Oma ini awalnya diperkenalkan oleh pelaku kepada korban sebagai neneknya, namun ternyata adalah seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun yang bekerja di sebuah salon di Bekasi.

BACA JUGA:  Konvensi Nasional SMSI Banjir Kiriman Bunga Ucapan, Mulai Pj Bupati Bekasi, Ketua ASPHRI, AOB, Hingga Dosen Unhan

Korban pertama kali dikenalkan dengan tawaran pekerjaan “open BO” oleh Oma, dengan iming-iming uang dan fasilitas menggiurkan.

Setelah menyetujui tawaran tersebut, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan Oma berdasarkan keterangan dari tersangka dan korban.

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Trending di NEWS