Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jan 2024 15:40 WIB ·

Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis


Ilustrasi Mucikari. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Mucikari. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pemuda berusia 17 tahun dengan inisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Bekasi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

BACA JUGA:  HUT RI dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi Disambut Meriah Masyarakat Desa Cikarageman Setu

“Tersangka D juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, dilansir detikNews, Sabtu (13/1).

Kasus ini juga melibatkan sosok ‘Oma’ yang diduga sebagai muncikari, bekerja sama dengan D untuk menjual remaja kepada pria hidung belang.

Oma ini awalnya diperkenalkan oleh pelaku kepada korban sebagai neneknya, namun ternyata adalah seorang wanita paruh baya berusia 40 tahun yang bekerja di sebuah salon di Bekasi.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Cipta Karya Dampingi Pj. Bupati Bekasi Pastikan Pembangunan Sekolah Berkualitas

Korban pertama kali dikenalkan dengan tawaran pekerjaan “open BO” oleh Oma, dengan iming-iming uang dan fasilitas menggiurkan.

Setelah menyetujui tawaran tersebut, korban dijual oleh pelaku D kepada pria hidung belang melalui MiChat.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan Oma berdasarkan keterangan dari tersangka dan korban.

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS