Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 4 Agu 2026 08:49 WIB ·

Pastikan Pelayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II


Photo: Direktur utama PT Jasa Raharja saat tinjau korban Kebakaran KM Mutiara Santosa II (Doc.Ist) Perbesar

Photo: Direktur utama PT Jasa Raharja saat tinjau korban Kebakaran KM Mutiara Santosa II (Doc.Ist)

konteksberita.com | Surabaya – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, didampingi Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris, meninjau langsung penanganan korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Jawa Timur, Senin (3/8/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelayanan, pendataan, serta penjaminan korban berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Tinjauan diawali di Posko Terpadu Informasi dan Penanganan Korban yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pusat koordinasi penanganan korban.

Di lokasi tersebut, Muhammad Awaluddin memastikan proses evakuasi, pendataan korban, serta koordinasi antarinstansi berjalan optimal.

Selanjutnya, rombongan mengunjungi rumah sakit rujukan tempat korban menjalani perawatan sekaligus berkoordinasi dengan KSOP, Basarnas, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya guna memastikan validitas data korban serta kelengkapan administrasi santunan sehingga hak para korban dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.

BACA JUGA:  Polri Imbau Masyarakat Agar Lapor Jika Ada Indikasi Sebaran Terorisme Lewat Medsos

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Atas nama seluruh keluarga besar Jasa Raharja, kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mendoakan agar seluruh korban yang masih menjalani perawatan segera diberikan kesembuhan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Berdasarkan data sementara dari Basarnas, KM Mutiara Sentosa II yang melayani rute Surabaya–Makassar mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sementara itu, sebanyak 15 penumpang yang mengalami lukaluka telah mendapatkan perawatan. Sebanyak 11 korban dirawat di RS PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya dan 4 korban di RSI Garam Kalianget, Sumenep.

Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja. Seluruh korban tersebut telah memperoleh jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja., sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memastikan korban memperoleh pelayanan medis secara cepat dan tepat.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa di Kemendagri, Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Kembali

Menurut Awaluddin, sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja di
wilayah Jawa Timur telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi
dengan posko terpadu, dan menyiapkan proses penjaminan bagi seluruh penumpang
yang sah.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban dan keluarga korban memperoleh pelayanan tanpa hambatan administratif. Karena itu, kami terus emperbarui data korban bersama seluruh pihak terkait agar proses penyerahan
santunan dan jaminan perawatan dapat dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara
Sentosa II dijamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Bagi korban meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban lukaluka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ketum SMSI Firdaus Tandatangani MoU Bersama Konselor Kebudayaan Iran Ebrahimi

Selain perlindungan dasar tersebut, ada pula tambahan perlindungan melalui Jasa Raharja Putera (JRP). Korban meninggal dunia mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp75 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan
hingga maksimal Rp37.500.000.

Awaluddin mengatakan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelayanan
kepada korban. Seluruh jajaran Jasa Raharja di lapangan juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah daerah.

“Kami memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan paralel dengan
proses pelayanan, sehingga hak-hak korban dapat dipenuhi secara cepat dan akurat,”
ujarnya.

Jasa Raharja akan terus memantau perkembangan penanganan insiden KM Mutiara Sentosa II hingga seluruh proses pelayanan kepada korban dan keluarga korban selesai dilaksanakan. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari otoritas yang berwenang.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bandung Usut Tuntas Penebangan Pohon di Jalan Riau, Izin Usaha Ikut Diperiksa

4 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Penebangan Pohon Bandung

Vonis 2 Tahun 10 Bulan Digugat, Kuasa Hukum Panji Pasa Pratama Ajukan Memori Banding: Dakwaan Kabur, Perkara Dinilai Ranah Perdata

3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Panji Pasa Pratama

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ 

3 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Gerakan K3 Harapan Jaya Makin Masif, Lurah Ajak Warga Rutin Gotong Royong dan Siaga Musim Kemarau

2 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

1 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar
Trending di NEWS