Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Mei 2024 11:11 WIB ·

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email


Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan siber yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Salah satu modus kejahatan siber adalah penipuan melalui email palsu yang mencoba menipu korban dengan mengubah beberapa huruf dalam alamat email sehingga terlihat mirip dengan aslinya.

Contohnya, pelaku membuat email yang menyerupai alamat email perusahaan yang ditargetkan dengan mengubah huruf besar menjadi kecil, misalnya dari “mybank2u.com” menjadi “maybank2u.com”.

BACA JUGA:  Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

Perbedaan ini mungkin tidak terlihat jelas karena penggunaan alfabet Cyrilic.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima email dari alamat yang tidak dikenal,” ujar Himawan pada hari Rabu, (8/5/2024).

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura, menyebabkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Perusahaan real estate tersebut mentransfer uang kepada mitra bisnisnya, namun tanpa disadari uang tersebut dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

BACA JUGA:  Tilang Manual Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Hanya di Titik Tak Terpantau E-TLE

Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria dengan inisial CO atau O, dan EJA.

Keduanya terlibat dalam mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan melalui email bisnis (BEC).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).

BACA JUGA:  Bimtek Kades dan Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali, Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

Salah satu dari mereka, DM, merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejahatan siber dengan modus serupa juga pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021, dengan korban sebuah perusahaan di Korea Selatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kereta Api ke 8 RS

28 April 2026 - 21:21 WIB

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2
Trending di NEWS