Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Mei 2024 11:11 WIB ·

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email


Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan siber yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Salah satu modus kejahatan siber adalah penipuan melalui email palsu yang mencoba menipu korban dengan mengubah beberapa huruf dalam alamat email sehingga terlihat mirip dengan aslinya.

Contohnya, pelaku membuat email yang menyerupai alamat email perusahaan yang ditargetkan dengan mengubah huruf besar menjadi kecil, misalnya dari “mybank2u.com” menjadi “maybank2u.com”.

BACA JUGA:  Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

Perbedaan ini mungkin tidak terlihat jelas karena penggunaan alfabet Cyrilic.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima email dari alamat yang tidak dikenal,” ujar Himawan pada hari Rabu, (8/5/2024).

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura, menyebabkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Perusahaan real estate tersebut mentransfer uang kepada mitra bisnisnya, namun tanpa disadari uang tersebut dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

BACA JUGA:  Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria dengan inisial CO atau O, dan EJA.

Keduanya terlibat dalam mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan melalui email bisnis (BEC).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Menaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas PNS

Salah satu dari mereka, DM, merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejahatan siber dengan modus serupa juga pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021, dengan korban sebuah perusahaan di Korea Selatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS