Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Mei 2024 11:11 WIB ·

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Modus Email


Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan siber yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.

Salah satu modus kejahatan siber adalah penipuan melalui email palsu yang mencoba menipu korban dengan mengubah beberapa huruf dalam alamat email sehingga terlihat mirip dengan aslinya.

Contohnya, pelaku membuat email yang menyerupai alamat email perusahaan yang ditargetkan dengan mengubah huruf besar menjadi kecil, misalnya dari “mybank2u.com” menjadi “maybank2u.com”.

BACA JUGA:  Ketua Aing: Jaga Kampung Tumbuhkan Semangat Gotong Royong untuk Jaga Kamtibmas di Wilayah

Perbedaan ini mungkin tidak terlihat jelas karena penggunaan alfabet Cyrilic.

“Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima email dari alamat yang tidak dikenal,” ujar Himawan pada hari Rabu, (8/5/2024).

Hari ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura, menyebabkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

Perusahaan real estate tersebut mentransfer uang kepada mitra bisnisnya, namun tanpa disadari uang tersebut dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat yang dioperasikan oleh warga negara Nigeria di Indonesia.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

Ada lima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria dengan inisial CO atau O, dan EJA.

Keduanya terlibat dalam mengupah warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan dan melakukan penipuan melalui email bisnis (BEC).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49).

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Respons Proporsional Terhadap Kritik dari eks Prajurit yang di PTDH

Salah satu dari mereka, DM, merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Kejahatan siber dengan modus serupa juga pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021, dengan korban sebuah perusahaan di Korea Selatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS