KONTEKSBERITA.com – Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana terkait pelanggaran kesusilaan yang diduga berlangsung di sebuah tempat usaha spa di kawasan Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 27 Juli 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 melakukan penyelidikan di lokasi.
“Sebanyak lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” tuturnya. Dilansir dari Antara, Kamis (30/7/26).
Saat pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 Wita, petugas menemukan dugaan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, antara lain perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh pihak yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ariasandy menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para saksi guna memenuhi unsur pembuktian dalam kasus tersebut. Ia menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Melalui Operasi Pekat Agung 2026, Polda Bali menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
(Red)









