Tuntut Kompensasi, Warga Ciledug Hentikan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Des 2023 19:24 WIB ·

Tuntut Kompensasi, Warga Ciledug Hentikan Proyek Tol Jakarta-Cikampek II


Aksi Unjuk Rasa Warga Kampung Burangkeng Tuntut Kompensasi Proyek Pembangunan Tol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa Warga Kampung Burangkeng Tuntut Kompensasi Proyek Pembangunan Tol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Warga Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menghentikan pengerjaan proyek Tol Jakarta-Cikampek 2 lantaran warga belum mendapatkan kompensasi adanya berjalannya proyek tol.

“Kami menuntut kompensasi dari proyek tol, karena sudah 4 bulan berjalannya proyek ini kami dibiarkan, dan hanya cuma dijanjikan aja,” ujar Listiawati salah seorang warga yang mengikuti aksi, Sabtu (30/12) siang.

Listiawati mengatakan, selama proses pekerjaan proyek tol tersebut, banyaknya warga yang terdampak seperti polusi udara, jalan menjadi licin dan juga rusak akibat banyaknya truk pengangkut tanah yang melintas menuju proyek tersebut.

Aksi Demo Warga Burangkeng Setu

“Warga disini merasa terganggu, pertama waktu musim kemarau, debu itu sangat gelap sekali, terus getaran, jalan-jalan jadi kotor dan rusak tidak ada perbaikan apapun, di sekarang musim hujan banyak yang kebanjiran dari solokan air jadi tertutup, nah yang kami kawatirkan seperti itu, mana tanggung jawab dari pihak proyek tol ini,” kata Listiawti.

Hal senada diungkapkan Syahrozi, yang juga menjadi korban terdampak, dirinya mengatakan warga tidak akan menghalangi pengerjaan proyek tersebut jika warga sudah mendapatkan hak kompensasinya.

“Kami hanya menuntut hak-hak kami disini sebagai warga, kami juga pengen tenang dia juga bekerja pengen tenang, ini proyek nasional kita juga gak mau mengalagi,” kata Syahrozi.

Sementara itu dari pihak salah satu pengembang proyek tol tersebut, dalam mediasi bersama warga, sepakat untuk hari ini semua aktivitas pekerjaan dihentikan sementara, dan akan melaporkan tuntutan warga ke pihak atasannya sampai adanya proses kesepakatan dari dari kedua belah pihak.

 

Penulis: Gibran
Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengajian Bulanan DKM Al-Qolam Angkat Tema Kemuliaan Tugas Wartawan

7 Desember 2025 - 18:39 WIB

DKM Al-Qolam

Kemenag Percepat Penyaluran Beasiswa 2025

6 Desember 2025 - 08:25 WIB

Beasiswa 2025

Rekor MURI, 1.683 Prajurit Kodam XXIV/MT Resmi Sandang Sabuk Hitam

5 Desember 2025 - 19:45 WIB

Kodam XXIV

Gerak Cepat, Kampus Bantu Pemulihan Bencana di Sumatra

5 Desember 2025 - 14:38 WIB

Pemulihan Korban Bencana

Ratusan Massa Geruduk PT NSK Bearing Manufakturing Indonesia di Kawasan MM2100

4 Desember 2025 - 15:56 WIB

PT NSK

Selain Stand Pelayanan di Acara Botram, Pemdes Kertarahayu Gelar UMKM Makanan Khas Lokal

4 Desember 2025 - 08:32 WIB

BOTRAM Kertarahayu
Trending di NEWS