Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2026 10:57 WIB ·

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit


Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan kelapa sawit melalui praktik under invoicing.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menjelaskan penahanan dilakukan guna mendukung proses penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Setyo, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA:  Pria di Kota Malang Kuras Uang Korban Rp 69 M, Tersisa Rp 7 Juta

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya pada dokumen ekspor. Dugaan tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang semestinya memenuhi ketentuan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai kewajiban bea keluar.

Menurut Kombes Pol. Setyo, praktik tersebut diduga berpotensi merugikan negara karena adanya perbedaan antara nilai ekspor yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:  Musrenbang Kecamatan Setu 2026: Sinergitas Forkopimcam untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sejauh ini, Bareskrim telah mendalami sebanyak 95 transaksi ekspor menuju China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik juga terus menganalisis berbagai dokumen untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan mencocokkan dokumen ekspor yang diperoleh dari Bea Cukai dengan hasil penyidikan.

BACA JUGA:  Modus Jualan Air Mineral, Dua Pelaku Premanisme di Ciamis Ditangkap

“Seluruh data dianalisis dan disesuaikan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelasnya.

Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor tersebut.

“Penyidikan masih berlangsung. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi serta dokumen yang berkaitan agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tutup Kombes Pol. Setyo.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar
Trending di NEWS