Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Jun 2026 10:57 WIB ·

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit


Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan kelapa sawit melalui praktik under invoicing.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menjelaskan penahanan dilakukan guna mendukung proses penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan.

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Setyo, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Diamankan

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya pada dokumen ekspor. Dugaan tersebut berkaitan dengan ekspor minyak turunan sawit yang semestinya memenuhi ketentuan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai kewajiban bea keluar.

Menurut Kombes Pol. Setyo, praktik tersebut diduga berpotensi merugikan negara karena adanya perbedaan antara nilai ekspor yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:  Disbudpora Buka Seleksi Pekan Olahraga Tradisional 2023

Sejauh ini, Bareskrim telah mendalami sebanyak 95 transaksi ekspor menuju China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Penyidik juga terus menganalisis berbagai dokumen untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan mencocokkan dokumen ekspor yang diperoleh dari Bea Cukai dengan hasil penyidikan.

BACA JUGA:  KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026

“Seluruh data dianalisis dan disesuaikan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelasnya.

Bareskrim menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor tersebut.

“Penyidikan masih berlangsung. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi serta dokumen yang berkaitan agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tutup Kombes Pol. Setyo.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal

25 Juni 2026 - 08:23 WIB

Ketua Komisi III DPR

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sumatra-Bekasi-Bali, Sita 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 5 Pengedar

24 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Indonesia Bersinar Lewat Sosialisasi Anti Narkoba

24 Juni 2026 - 21:00 WIB

Trending di NEWS