Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Agu 2024 14:41 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Diamankan


Press Release Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Release Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba senilai Rp7,7 Miliar dalam rentang waktu dari 3 Juni hingga 8 Agustus 2024, yang melibatkan 9 perkara yang ditangani.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini termasuk dalam skala besar. Menurutnya, keberhasilan ini diyakini dapat menyelamatkan 36.152 nyawa.

“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus di Kosambi, yang menunjukkan adanya peredaran sabu oleh JA. Tim Kasatresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Rabu (14/08/2024).

BACA JUGA:  Dishub Matangkan Skema Lalu Lintas Usai Pemindahan Pasar Tumpah di Depan SGC

Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S, semuanya sudah dewasa dan berasal dari Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi, seperti rumah kontrakan di Rawa Singa, Desa Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor; rumah di Kp. Walahir, Cikarang Utara; Jl. Tambak Baya, Karawang Barat; Perum Griya Asri, Sumberjaya, Tambun Selatan; kp. Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara; Jl. Kebalen, Bahagia, Babelan; dan PIK 2, Selembaran Jati, Kosambi, Tangerang, Serta di Hotel Kepu, Jl. Kepu Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Hotel Fashion, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Korve Bersama di Cikarang Barat, Polisi Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja seberat 529,87 gram, ekstasi sebanyak 5.808 butir, sabu sebanyak 212,14 gram, sinte sebanyak 288,8 gram, binit sinte sebanyak 445 gram, ketamin/key sebanyak 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun bahkan seumur hidup.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Gelar Ibadah Ucapan Syukur Natal 2025 dan Awal Tahun Baru 2026

Kompol Dedi Herdiana, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan bertransaksi melalui akun media sosial Instagram.

Mereka juga terlibat dalam jaringan yang melibatkan Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS