Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Jun 2026 08:23 WIB ·

Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal


Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap TH, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburokhman, penegak hukum perlu memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Evakuasi Bertahap 96 WNI dan 1 WNA dari Iran

“Seluruh perangkat hukum harus digunakan secara maksimal. Jika hasil penyidikan menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual, maka UU TPKS juga harus diterapkan,” ujar Habiburokhman, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai hukuman berat penting diberikan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:  Satreskrim Polsek Cikarang Barat Tangkap Dua Pelaku Begal Sadis, Satu Orang DPO

Habiburokhman menyoroti kondisi korban yang tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis akibat tindakan yang dialaminya. Karena itu, Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.

BACA JUGA:  Tito Karnavian Gantikan Mahfud MD Sebagai Plt Menko Polhukam

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengamankan Taufik Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, keberadaan tersangka berhasil dilacak melalui jejak digital yang ditemukan penyidik, termasuk aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku sebelum ditangkap.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya
Trending di NEWS