KONTEKSBERITA.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap TH, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Habiburokhman, penegak hukum perlu memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.
“Seluruh perangkat hukum harus digunakan secara maksimal. Jika hasil penyidikan menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual, maka UU TPKS juga harus diterapkan,” ujar Habiburokhman, Rabu (24/6/2026).
Ia menilai hukuman berat penting diberikan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.
Habiburokhman menyoroti kondisi korban yang tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis akibat tindakan yang dialaminya. Karena itu, Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengamankan Taufik Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, keberadaan tersangka berhasil dilacak melalui jejak digital yang ditemukan penyidik, termasuk aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku sebelum ditangkap.
(Red)









