Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Jun 2026 08:23 WIB ·

Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal


Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap TH, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburokhman, penegak hukum perlu memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  DPW LSM GNRI Banten Gelar Raker, Fokus Penguatan Program Kerja

“Seluruh perangkat hukum harus digunakan secara maksimal. Jika hasil penyidikan menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual, maka UU TPKS juga harus diterapkan,” ujar Habiburokhman, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai hukuman berat penting diberikan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:  Sinergi Kick Of HKSN 2024 Antara SMSI, Kemensos dan Kemendes

Habiburokhman menyoroti kondisi korban yang tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis akibat tindakan yang dialaminya. Karena itu, Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.

BACA JUGA:  Diduga Teroris, Karyawan KAI Ditangkap di Bekasi

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengamankan Taufik Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, keberadaan tersangka berhasil dilacak melalui jejak digital yang ditemukan penyidik, termasuk aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku sebelum ditangkap.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gandhi S Rilis Single Dangdut Terbaru “Ketuk Pintu” Bersama HP Records

26 Juni 2026 - 11:30 WIB

Dirut PT MMS Ditahan Bareskrim dalam Kasus Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

26 Juni 2026 - 10:57 WIB

Ekspor Sawit

Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

26 Juni 2026 - 10:38 WIB

TemuKarya Karang Taruna Kota Bekasi: Darkam Berpeluang Kembali Pimpin Organisasi Secara Aklamasi

25 Juni 2026 - 13:27 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sumatra-Bekasi-Bali, Sita 2 Kilogram Sabu dan Tangkap 5 Pengedar

24 Juni 2026 - 22:19 WIB

Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Indonesia Bersinar Lewat Sosialisasi Anti Narkoba

24 Juni 2026 - 21:00 WIB

Trending di NEWS