Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 25 Jun 2026 08:23 WIB ·

Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal


Habiburokhman Minta Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Dijerat Pasal Maksimal Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap TH, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Habiburokhman, penegak hukum perlu memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku. Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Kelebihan Muatan, Truk Fuso Terperosok di Jalan Lintas Barat Sumatera

“Seluruh perangkat hukum harus digunakan secara maksimal. Jika hasil penyidikan menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual, maka UU TPKS juga harus diterapkan,” ujar Habiburokhman, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai hukuman berat penting diberikan tidak hanya untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masyarakat.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gagalkan Praktik Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Habiburokhman menyoroti kondisi korban yang tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis akibat tindakan yang dialaminya. Karena itu, Komisi III DPR RI berkomitmen mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.

BACA JUGA:  Jalan MT Haryono Setu Bekasi Rusak Parah, Pengguna Jalan Terancam Bahaya

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengamankan Taufik Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29). Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) malam.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan, keberadaan tersangka berhasil dilacak melalui jejak digital yang ditemukan penyidik, termasuk aktivitas transaksi daring yang dilakukan pelaku sebelum ditangkap.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Apresiasi Polda Hingga Polres Melalui IRSMS Award di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71  

26 September 2026 - 12:39 WIB

222 Teknisi PLN UID Jabar Cetak Rekor MURI Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam di Kuningan

25 September 2026 - 18:07 WIB

PLN UID Jabar

Modus Liburan, PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korea

25 September 2026 - 11:06 WIB

PMI Ilegal

Kontestasi Pilkades Usai, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Ajak Semua Pihak Kembali Bangun Semangat Kebersamaan

24 September 2026 - 20:02 WIB

Kawal Masa Depan Pelajar, Sat Narkoba dan Dokes Polres Metro Bekasi Tes Urine Siswa SMK Bina Nusa

24 September 2026 - 14:36 WIB

Dokes Polres Metro Bekasi

Polsek Setu Gencarkan Polisi Pendamping Pelajar di Yayasan Mutiara Jaya Cijengkol

24 September 2026 - 12:16 WIB

Polisi Pendamping Pelajar
Trending di NEWS