KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Nov 2025 07:13 WIB ·

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026


KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa) Perbesar

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadibakrab disapa KDM dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

“Kita sudah habis-habisan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan hanya sekitar Rp400 miliar hingga Rp800 miliar, sekarang kita tingkatkan menjadi Rp3 triliun. Namun, tidak seharusnya uang rakyat terus-menerus dipakai memperbaiki jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan,” ujar KDM.

BACA JUGA:  Diskominfosantik Segera Bentuk Bekasi Saber Hoaks Jelang Tahun Politik

Ia menambahkan bahwa persoalan truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan masyarakat.

“Mulai 2 Januari 2026 harus diganti, bukan truk besar. Saya tegaskan sekarang, bahkan di pertambangan pun harus menggunakan truk dua sumbu,” katanya.

Menurut KDM, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya ingin bersikap bijak. Perekonomian tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, harus ada keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Lantik Dua Wantimpres, Siapa Dia?

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Menurut Reynaldy, penggantian armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru bisa membuat kegiatan pengangkutan lebih efisien tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

BACA JUGA:  Dishub Matangkan Skema Lalu Lintas Usai Pemindahan Pasar Tumpah di Depan SGC

Dari pihak AQUA Group, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi harus beradaptasi dengan armada baru yang sesuai ketentuan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

19 April 2026 - 17:55 WIB

Halalbihalal MKR Group Jadi Ajang Silaturahmi dan Kolaborasi Strategis

19 April 2026 - 09:12 WIB

DPC PERADI SAI Bekasi Raya Sukses Gelar Rakercab di Hotel Merbabu Bekasi

18 April 2026 - 21:26 WIB

PERADI SAI Bekasi Raya

TP PKK Kota Bekasi Ikuti Lomba Paduan Suara Wanoja Sunda di Purwakarta

18 April 2026 - 08:50 WIB

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Trending di NEWS