KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Nov 2025 07:13 WIB ·

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026


KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa) Perbesar

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadibakrab disapa KDM dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

“Kita sudah habis-habisan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan hanya sekitar Rp400 miliar hingga Rp800 miliar, sekarang kita tingkatkan menjadi Rp3 triliun. Namun, tidak seharusnya uang rakyat terus-menerus dipakai memperbaiki jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan,” ujar KDM.

BACA JUGA:  Komunitas AXSI MM2100 Rayakan Anniversary ke-2 di Gedung Juang 45 Bekasi

Ia menambahkan bahwa persoalan truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan masyarakat.

“Mulai 2 Januari 2026 harus diganti, bukan truk besar. Saya tegaskan sekarang, bahkan di pertambangan pun harus menggunakan truk dua sumbu,” katanya.

Menurut KDM, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya ingin bersikap bijak. Perekonomian tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, harus ada keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA:  YGANN DPC Kota Bekasi Inisiasi Tes Urine untuk Kandidat Calon Pemimpin Kota Bekasi

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Menurut Reynaldy, penggantian armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru bisa membuat kegiatan pengangkutan lebih efisien tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

BACA JUGA:  Karang Taruna Desa Kertarahayu Gelar Acara Santunan Yatim Piatu Serta Buka Puasa Bersama

Dari pihak AQUA Group, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi harus beradaptasi dengan armada baru yang sesuai ketentuan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel
Trending di NEWS