KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Nov 2025 07:13 WIB ·

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026


KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa) Perbesar

KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadibakrab disapa KDM dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, pihak Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

“Kita sudah habis-habisan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan hanya sekitar Rp400 miliar hingga Rp800 miliar, sekarang kita tingkatkan menjadi Rp3 triliun. Namun, tidak seharusnya uang rakyat terus-menerus dipakai memperbaiki jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan,” ujar KDM.

BACA JUGA:  Wali Kota Bekasi Rotasi 61 ASN, Fokus Perkuat Layanan Publik

Ia menambahkan bahwa persoalan truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan masyarakat.

“Mulai 2 Januari 2026 harus diganti, bukan truk besar. Saya tegaskan sekarang, bahkan di pertambangan pun harus menggunakan truk dua sumbu,” katanya.

Menurut KDM, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya ingin bersikap bijak. Perekonomian tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, harus ada keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rutinan Ramadan, Pemdes Tamansari Adakan Tarling

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat, yang membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Menurut Reynaldy, penggantian armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru bisa membuat kegiatan pengangkutan lebih efisien tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

BACA JUGA:  Pria di Sumut Bunuh Mantan Istri Karena Ditolak Hubungan Badan

Dari pihak AQUA Group, perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi harus beradaptasi dengan armada baru yang sesuai ketentuan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang

Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset Layanan Air Bersih

20 Juli 2026 - 20:11 WIB

Aset Layanan Air Bersih
Trending di NEWS