Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jun 2026 11:15 WIB ·

Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi


Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dua pria berinisial JM (25) dan NO (25) ditangkap Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara setelah diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero). Aksi tersebut mengakibatkan terganggunya pasokan listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara.

Penangkapan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dini hari. Salah seorang pelaku diamankan saat berada di atas tiang listrik dan diduga hendak kembali melakukan pencurian.

BACA JUGA:  Puncak Peringatan HPN 2023, Kapolres Metro Bekasi 'Ngariung' Bareng Insan Pers

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 47 kilogram kabel tembaga, satu unit mobil yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan untuk memotong dan mengambil kabel listrik.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas publik, khususnya infrastruktur kelistrikan.

“Pencurian kabel tembaga PLN bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu fasilitas umum dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lainnya,” ungkapnya, Selasa (30/6/26).

BACA JUGA:  Cegah 3C dan Tawuran, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Biru

AKBP Fauzan turut mengapresiasi respons cepat personel Satreskrim Polres Kutai Timur dan Polsek Sangatta Utara yang bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan serta melindungi aset-aset vital.

BACA JUGA:  Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

Atas dugaan tindak pidana tersebut, JM dan NO dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sangatta Utara, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Puskopkar Kabupaten Bekasi Menggelar Sertifikasi Profesi BNSP untuk Mencetak Pengelola Koperasi yang Profesional Sesuai Regulasi Pemerintah

29 Juni 2026 - 20:32 WIB

PUSKOPKAR

Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan

29 Juni 2026 - 20:17 WIB

Sidang Ade Kuswara

Jasa Raharja Bekasi Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Kontainer, Ahli Waris Korban Meninggal Terima Rp50 Juta

29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Kecelakaan Maut Akibat Dugaan Rem Blong

29 Juni 2026 - 14:23 WIB

Wakapolri Resmi Buka Pekan Olahraga Polri 2026, Cetak Atlet Menuju Kancah Dunia

29 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kapolri Cup

PASKI Jabar Dorong Kebangkitan Seni Tradisional di Pasar Seni Ancol

28 Juni 2026 - 08:58 WIB

Trending di NEWS