Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 30 Jun 2026 11:15 WIB ·

Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi


Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dua pria berinisial JM (25) dan NO (25) ditangkap Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara setelah diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero). Aksi tersebut mengakibatkan terganggunya pasokan listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara.

Penangkapan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dini hari. Salah seorang pelaku diamankan saat berada di atas tiang listrik dan diduga hendak kembali melakukan pencurian.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 47 kilogram kabel tembaga, satu unit mobil yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan untuk memotong dan mengambil kabel listrik.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas publik, khususnya infrastruktur kelistrikan.

“Pencurian kabel tembaga PLN bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu fasilitas umum dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lainnya,” ungkapnya, Selasa (30/6/26).

BACA JUGA:  SMSI Kabupaten Bekasi Sosialisasi Pilkada 2024 di Hari Tenang, Dorong Angka Partisipasi Masyarakat

AKBP Fauzan turut mengapresiasi respons cepat personel Satreskrim Polres Kutai Timur dan Polsek Sangatta Utara yang bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan serta melindungi aset-aset vital.

BACA JUGA:  Makna dan Sejarah Diadakannya Lomba Peringati HUT RI

Atas dugaan tindak pidana tersebut, JM dan NO dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sangatta Utara, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Trending di NEWS