Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Jun 2026 11:15 WIB ·

Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi


Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Dua pria berinisial JM (25) dan NO (25) ditangkap Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara setelah diduga terlibat dalam pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero). Aksi tersebut mengakibatkan terganggunya pasokan listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara.

Penangkapan berlangsung pada Senin (29/6/2026) dini hari. Salah seorang pelaku diamankan saat berada di atas tiang listrik dan diduga hendak kembali melakukan pencurian.

BACA JUGA:  Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 47 kilogram kabel tembaga, satu unit mobil yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah peralatan untuk memotong dan mengambil kabel listrik.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menyasar fasilitas publik, khususnya infrastruktur kelistrikan.

“Pencurian kabel tembaga PLN bukan hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu fasilitas umum dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pelaku lainnya,” ungkapnya, Selasa (30/6/26).

BACA JUGA:  Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah

AKBP Fauzan turut mengapresiasi respons cepat personel Satreskrim Polres Kutai Timur dan Polsek Sangatta Utara yang bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan serta melindungi aset-aset vital.

BACA JUGA:  Renovasi Jembatan Gantung Manggala Sungai Cikarang 2 Capai 65%, Tim Gabungan Koramil 06/Setu dan Masyarakat Kerja Keras

Atas dugaan tindak pidana tersebut, JM dan NO dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sangatta Utara, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS