Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 29 Jun 2026 20:17 WIB ·

Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan


Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/6/2026).

Dalam sidang tersebut, perhatian tertuju pada pembahasan terkait sejumlah perhiasan milik Kartika Sari, istri H.M. Kunang sekaligus ibunda Ade Kuswara Kunang, yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum terdakwa menilai perhiasan yang disita penyidik KPK bukan berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, melainkan merupakan hasil usaha yang telah lama dijalankan H.M. Kunang.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah S.H., mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil jerih payah H.M. Kunang sebagai pengusaha limbah.

“Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi,” ujar Andriansyah usai persidangan.

Selain membahas soal perhiasan, tim kuasa hukum juga kembali menyoroti proses penjemputan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang.

BACA JUGA:  Pengakuan Maling Motor: Kunci Stang Motor ke Kanan Tidak Pengaruh

Menurut Andriansyah, pihaknya meminta agar saksi verbalisan atau pihak KPK yang terlibat dalam proses penjemputan dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai rangkaian proses OTT.

“Kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar terang-benderang bagaimana rangkaian OTT itu dilakukan. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga dihadirkan di persidangan,” katanya.

Andriansyah mengungkapkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait administrasi dan mekanisme penjemputan terhadap kliennya.

“Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, permintaan menghadirkan penyidik atau saksi verbalisan bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Majelis hakim tidak menolak. Namun, kewenangan itu diserahkan kepada Jaksa KPK dan sampai saat ini belum berkenan menghadirkannya. Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan,” kata Andriansyah.

BACA JUGA:  Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap cukup.

“Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup,” ujar Ade Azharie usai persidangan.

Jaksa menegaskan bahwa agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan.

Dengan demikian, apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Sementara, dihadapan majelis hakim, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga dan asal-usul perhiasan yang disita KPK.

“Ibu tahu tidak, penghasilan Abah rata-rata berapa?” tanya salah satu kuasa hukum.

BACA JUGA:  Sistem Pilpres Dua Putaran, Bagaimana Mekanismenya?

“Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar,” jawab Kartika.

Kuasa hukum kemudian kembali menanyakan asal-usul perhiasan tersebut.

“Dan perhiasan yang tadi disita, yang ibu ketahui itu Abah dapat dari mana?” tanya kuasa hukum.

“Ya Abah beli dari hasil usaha limbah itu,” jawab Kartika di persidangan.

Sekadar diketahui, dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat; Kartika Sari, ibunda Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang; Tenny Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK); Ruli Oktaviani dari pihak Lippo Cikarang; Willi yang merupakan sopir H.M. Kunang; Budi Utomo, putra H.M. Kunang sekaligus kakak Ade Kuswara Kunang; Romli Romliandi yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi; serta seorang staf dari perusahaan kontraktor milik Sarjan, yang turut dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS