Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2026 09:57 WIB ·

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama


Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Apresiasi Bupati Bekasi Realisasikan Pembangunan Jembatan Manunggal Sasak Sadang

Kebijakan ini berlaku luas, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pelayanan di Samsat sekaligus mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Menurut Dedi, penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” kata KDM.

BACA JUGA:  Dewan Pers: Wartawan Sebagai Kontestan atau Timses di Pilkada 2024 Diminta Mundur

Kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang mengaku mengalami kendala saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat.

Dalam kasus itu, warga diminta membayar sejumlah uang tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Dedi menegaskan bahwa proses pembayaran pajak seharusnya tidak dipersulit, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang mudah dan transparan.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kemudahan yang ada dan semakin sadar untuk rutin membayar pajak kendaraan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BRI Bogor Pajajaran Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

25 Mei 2026 - 13:59 WIB

BRI Bogor Pajajaran

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kades dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemilihan BPD Lubangbuaya Berjalan Lancar dan Kondusif

23 Mei 2026 - 18:58 WIB

Pemilihan BPD Lubangbuaya

Perjalanan Kharis Gultom dari Akademisi hingga Pengarang Lagu

23 Mei 2026 - 17:06 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Mei 2026 - 12:23 WIB

Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

22 Mei 2026 - 08:57 WIB

Trending di NEWS