Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2026 09:57 WIB ·

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama


Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

BACA JUGA:  Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

Kebijakan ini berlaku luas, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pelayanan di Samsat sekaligus mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Menurut Dedi, penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” kata KDM.

BACA JUGA:  Rapat Pembahasan Keamanan di Wilayah RT 002/008 Perumahan WAC Jelang Hari Raya Idul Fitri

Kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang mengaku mengalami kendala saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat.

Dalam kasus itu, warga diminta membayar sejumlah uang tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau Fasilitas Penunjang KBM di SDN Bojongmangu 03

Dedi menegaskan bahwa proses pembayaran pajak seharusnya tidak dipersulit, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang mudah dan transparan.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kemudahan yang ada dan semakin sadar untuk rutin membayar pajak kendaraan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan 

16 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu

Cegah Sampah Liar, UPTD Kebersihan Bekasi Utara Turun ke Perbatasan

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar
Trending di NEWS