Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2026 09:57 WIB ·

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama


Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jabar, KDM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Terhitung mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

BACA JUGA:  Kurangi Kemiskinan Ekstrem, Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun 1670 Rutilahu dan 720 SPALD-S

Kebijakan ini berlaku luas, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan usaha. Pemerintah berharap langkah ini dapat mempercepat pelayanan di Samsat sekaligus mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Menurut Dedi, penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” kata KDM.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Buka Layanan Informasi TPU di Acara BOTRAM

Kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan warga yang mengaku mengalami kendala saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat di Jawa Barat.

Dalam kasus itu, warga diminta membayar sejumlah uang tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Terbesar di Asia Tenggara

Dedi menegaskan bahwa proses pembayaran pajak seharusnya tidak dipersulit, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan yang mudah dan transparan.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kemudahan yang ada dan semakin sadar untuk rutin membayar pajak kendaraan.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi dan Disnaker Perkuat Sinergi, Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

31 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Audiensi ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan Terhadap Jasa Raharja Capai 95,01% 

31 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo
Trending di NEWS