Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2022 14:37 WIB ·

Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota


Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota Perbesar

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membekuk 2 orang pria karena kedapatan menanam pohon ganja. Pelaku yang merupakan pengedar narkoba ditangkap petugas di wilayah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi pada Sabtu 18 Juni 2022.

Pria berinisial SU (36) diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dari hasil tersebut, betul, kita dapat mengamankan satu orang tersangka atas nama SU, dimana barang bukti yang diamankan, total yaitu seberat 141,189 gram,” Ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (15/07/22).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari tersangka SU bahwa ganja didapatkan dari seorang tersangka lain berinisial DS (31), yang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Tanaman Ganja

“Dari pengembangan itu, kita amankan tersangka inisial DS tadi, mendapatkan barang bukti berupa 34 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot, sebagaimana terlihat,” imbuhnya.

Dikatakan Kapolres bahwa selain 34 batang pohon ganja, polisi menyita toples berisi ganja serta biji ganja.

“Yang dimungkinkan biji ganja ini dikembangkan oleh yang bersangkutan untuk di tanam seperti yang di depan tadi,” katanya.

Menurut Kapolres bahwa para tersangka adalah pengedar dengan jumlah barang bukti yang disita polisi. Pelaku sudah pernah memanen tanaman ganja itu sebanyak satu kali, namun masih diselidiki kebenarannya oleh petugas.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub pasal 111 ayat(1) dan ayat (2) undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup atau mati. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Razia di Rioribati, Polisi Sita 113 Kantong Miras Cap Tikus

14 November 2025 - 13:49 WIB

Miras Cap Tikus

Operasi Zebra Jaya 2025 Digelar Mulai 17-30 November, Fokus pada Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

14 November 2025 - 08:01 WIB

Operasi Zebra Jaya 2025

Melalui Tim Forensik RS Bhayangkara, Identitas Mayat di Tol Jagorawi Terungkap

13 November 2025 - 23:12 WIB

Mayat di Tol Jagorawi

Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Guru Nasional 2025

13 November 2025 - 07:23 WIB

Logo Hari Guru

Kapolres Belitung Terima Penganugerahan Presisi Award 2025

12 November 2025 - 23:53 WIB

Kapolres Belitung

Festival Bulutangkis U-15 Piala Presiden 2025 Dibuka, Pencarian Bibit Generasi Emas Bulutangkis Indonesia

12 November 2025 - 23:21 WIB

Festival Bulutangkis
Trending di NEWS