Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2022 14:37 WIB ·

Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota


Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota Perbesar

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membekuk 2 orang pria karena kedapatan menanam pohon ganja. Pelaku yang merupakan pengedar narkoba ditangkap petugas di wilayah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi pada Sabtu 18 Juni 2022.

Pria berinisial SU (36) diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dari hasil tersebut, betul, kita dapat mengamankan satu orang tersangka atas nama SU, dimana barang bukti yang diamankan, total yaitu seberat 141,189 gram,” Ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (15/07/22).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari tersangka SU bahwa ganja didapatkan dari seorang tersangka lain berinisial DS (31), yang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Tanaman Ganja

“Dari pengembangan itu, kita amankan tersangka inisial DS tadi, mendapatkan barang bukti berupa 34 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot, sebagaimana terlihat,” imbuhnya.

Dikatakan Kapolres bahwa selain 34 batang pohon ganja, polisi menyita toples berisi ganja serta biji ganja.

“Yang dimungkinkan biji ganja ini dikembangkan oleh yang bersangkutan untuk di tanam seperti yang di depan tadi,” katanya.

Menurut Kapolres bahwa para tersangka adalah pengedar dengan jumlah barang bukti yang disita polisi. Pelaku sudah pernah memanen tanaman ganja itu sebanyak satu kali, namun masih diselidiki kebenarannya oleh petugas.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub pasal 111 ayat(1) dan ayat (2) undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup atau mati. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Kembali Beroperasi, Koq Bisa?

16 Januari 2025 - 07:33 WIB

Galian C Kertarahayu

Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C

15 Januari 2025 - 13:17 WIB

Galian C Kertarahayu

Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri

15 Januari 2025 - 11:14 WIB

SKCK Online

Divisi Humas Polri Raih Predikat Bebas Korupsi Berkat Dukungan Masyarakat

14 Januari 2025 - 11:41 WIB

Humas Polri

Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

13 Januari 2025 - 18:04 WIB

Pembegalan di Tol Plumpang

Warga Mengeluh, Jembatan Sadang Cikarang Barat Jebol Tak Kunjung Diperbaiki

13 Januari 2025 - 14:44 WIB

Jembatan Sadang
Trending di NEWS