Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jul 2022 14:37 WIB ·

Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota


Kedapatan Tanam Pohon Ganja, 2 Pelaku Diamankan Satres Narkoba Polres Bekasi Kota Perbesar

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membekuk 2 orang pria karena kedapatan menanam pohon ganja. Pelaku yang merupakan pengedar narkoba ditangkap petugas di wilayah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi pada Sabtu 18 Juni 2022.

Pria berinisial SU (36) diamankan petugas beserta barang bukti berupa 2 bungkus kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja.

“Dari hasil tersebut, betul, kita dapat mengamankan satu orang tersangka atas nama SU, dimana barang bukti yang diamankan, total yaitu seberat 141,189 gram,” Ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Wakapolres AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (15/07/22).

BACA JUGA:  Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT ke-78 Bhayangkara

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari tersangka SU bahwa ganja didapatkan dari seorang tersangka lain berinisial DS (31), yang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Tanaman Ganja

“Dari pengembangan itu, kita amankan tersangka inisial DS tadi, mendapatkan barang bukti berupa 34 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot, sebagaimana terlihat,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-73, Dani Ramdan Sampaikan Ini

Dikatakan Kapolres bahwa selain 34 batang pohon ganja, polisi menyita toples berisi ganja serta biji ganja.

“Yang dimungkinkan biji ganja ini dikembangkan oleh yang bersangkutan untuk di tanam seperti yang di depan tadi,” katanya.

Menurut Kapolres bahwa para tersangka adalah pengedar dengan jumlah barang bukti yang disita polisi. Pelaku sudah pernah memanen tanaman ganja itu sebanyak satu kali, namun masih diselidiki kebenarannya oleh petugas.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Raih Juara 3 Turnamen Futsal Antar SKPD

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub pasal 111 ayat(1) dan ayat (2) undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam dengan hukuman seumur hidup atau mati. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS