KONTEKSBERITA.com – Setelah menunggu selama dua tahun, sertifikat balik nama dari Ny. Mintarsih yang beralamat di Desa Cijengkol, RT 01 RW 01, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kepada Ny. Nurnilasari yang beralamat di Kampung 200, Kelurahan Margajaya, Kota Bekasi, akhirnya selesai. Hal ini dinyatakan oleh staf Notaris dan PPAT Masita Hartati, SH.
Yudi, salah satu staf Notaris dan PPAT Masita Hartati, SH, yang kantornya beralamat di Komplek Perkantoran Niaga Kalimas 2, Blok B, Nomor 7, Jalan Setia Darma, Kecamatan Tambun, menjelaskan bahwa proses pembuatan sertifikat balik nama Ibu Nurnilasari dan Bapak Raden Sutiarna memakan waktu lebih dari dua tahun karena adanya tumpang tindih pada Hak Milik (HM). Hal ini disampaikannya melalui telepon seluler pada Senin, (4/5/2024).
“Itu karena pemecahan sertifikat tumpang tindih, seperti di daerah Lambang Jaya. Hari ini sudah jadi dan sudah saya ambil. Sertifikat tersebut akan diantar ke H. Sutiarna,” ungkapnya.
Penulis: Sukayat
*Update Berita Lainnya di Google News.