Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2026 12:41 WIB ·

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron


Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal telepon seluler dari China ke Indonesia telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni DCP alias PR, SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL.

“Jaksa penuntut umum telah memberitahukan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

Ade menjelaskan, penetapan P-21 dilakukan oleh tiga kejaksaan negeri yang berbeda. Berkas perkara SJ ditangani Kejari Jakarta Barat, DCP oleh Kejari Jakarta Utara, sedangkan MT menjadi kewenangan Kejari Sidoarjo.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial TW yang menjabat sebagai Direktur PT TSI hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama sejumlah instansi guna mempercepat proses penangkapan.

BACA JUGA:  Kawal Prabowo–Gibran hingga 2029, GMH Tegaskan Stabilitas Nasional Kunci Keberlanjutan Demokrasi

“Terhadap tersangka TW telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, DCP diduga berperan sebagai pengendali jaringan impor ilegal telepon seluler, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusi ke berbagai wilayah di Indonesia. Adapun MT dan TW diduga membantu penyusunan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk mendukung praktik impor ilegal tersebut.

Pada kasus ini, penyidik telah menyita berbagai barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar serta barang bukti tambahan berupa ribuan unit ponsel beserta kemasannya, ratusan charger, hingga sejumlah alat untuk pengepakan dan servis dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Asik! Bansos PBI JK Juni 2023 Cair, Cek Daftar Penerima Disini

Ade menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi, termasuk praktik penyelundupan barang, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan penegakan hukum nasional.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta
Trending di NEWS