Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2026 12:41 WIB ·

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron


Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal telepon seluler dari China ke Indonesia telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni DCP alias PR, SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL.

“Jaksa penuntut umum telah memberitahukan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  Aksi Damai Aliansi Ormas Bekasi Tuntut Pelaku Pelecehan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ditangkap

Ade menjelaskan, penetapan P-21 dilakukan oleh tiga kejaksaan negeri yang berbeda. Berkas perkara SJ ditangani Kejari Jakarta Barat, DCP oleh Kejari Jakarta Utara, sedangkan MT menjadi kewenangan Kejari Sidoarjo.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial TW yang menjabat sebagai Direktur PT TSI hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama sejumlah instansi guna mempercepat proses penangkapan.

BACA JUGA:  Sadis! Sekeluarga Tewas Dibunuh Perampok di Banyuasin Sumsel

“Terhadap tersangka TW telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, DCP diduga berperan sebagai pengendali jaringan impor ilegal telepon seluler, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusi ke berbagai wilayah di Indonesia. Adapun MT dan TW diduga membantu penyusunan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk mendukung praktik impor ilegal tersebut.

Pada kasus ini, penyidik telah menyita berbagai barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar serta barang bukti tambahan berupa ribuan unit ponsel beserta kemasannya, ratusan charger, hingga sejumlah alat untuk pengepakan dan servis dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:  SIM C Dibagi 3 Golongan, Dirregident: Tidak Ada Perbedaan Biaya dalam Pembuatannya

Ade menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi, termasuk praktik penyelundupan barang, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan penegakan hukum nasional.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena “Kurang Pihak”

7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Kompolnas Turun ke TKP Gugurnya 3 Polisi Saat Penggrebekan Narkoba di Katingan

7 Juli 2026 - 11:18 WIB

Katingan
Trending di NEWS