Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jul 2026 12:41 WIB ·

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron


Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal telepon seluler dari China ke Indonesia telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni DCP alias PR, SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL.

“Jaksa penuntut umum telah memberitahukan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya Soroti Insiden Intimidasi Wartawan Radar Bekasi Sebagai Bentuk Pelanggaran UU Pers

Ade menjelaskan, penetapan P-21 dilakukan oleh tiga kejaksaan negeri yang berbeda. Berkas perkara SJ ditangani Kejari Jakarta Barat, DCP oleh Kejari Jakarta Utara, sedangkan MT menjadi kewenangan Kejari Sidoarjo.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial TW yang menjabat sebagai Direktur PT TSI hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama sejumlah instansi guna mempercepat proses penangkapan.

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, DKM Musholla As'sajadiyah dan P3KRB Sembelih 4 Hewan Kurban

“Terhadap tersangka TW telah ditetapkan sebagai DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, DCP diduga berperan sebagai pengendali jaringan impor ilegal telepon seluler, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusi ke berbagai wilayah di Indonesia. Adapun MT dan TW diduga membantu penyusunan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk mendukung praktik impor ilegal tersebut.

Pada kasus ini, penyidik telah menyita berbagai barang bukti berupa ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar. Selain itu, turut diamankan perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar serta barang bukti tambahan berupa ribuan unit ponsel beserta kemasannya, ratusan charger, hingga sejumlah alat untuk pengepakan dan servis dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Monitoring Pembangunan SPALD-S di Desa Karang Indah dan Desa Sukaragam

Ade menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi, termasuk praktik penyelundupan barang, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan penegakan hukum nasional.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel
Trending di NEWS