Berkedok Warung Kopi, Diduga Edarkan Obat Golongan G di Wilayah Desa Ciledug Setu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Jan 2026 21:05 WIB ·

Berkedok Warung Kopi, Diduga Edarkan Obat Golongan G di Wilayah Desa Ciledug Setu


Pemuda Diduga Penjual Obat Keras Terlarang / Golongan G di Mapolsek Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pemuda Diduga Penjual Obat Keras Terlarang / Golongan G di Mapolsek Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebuah warung kopi yang sering di kenal (warkop) yang menjaga warung Berinisial DS di Kampung Ciledug, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga menyalahgunakan usaha penjualan kopi dan mie instan sebagai kedok untuk menjual belikan obat-obatan golongan G secara ilegal.

Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi awak media yang dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, di lokasi warkop yang berada di RT 01/RW 02, Kampung Ciledug.

Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan indikasi kuat bahwa warung tersebut tidak hanya melayani penjualan makanan dan minuman, namun juga menyediakan obat-obatan golongan G kepada pembeli tertentu secara tertutup.

BACA JUGA:  Bekasi Siapkan Proyek Sampah Jadi Listrik, Tri Adhianto Teken PKS

Obat golongan G diketahui merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Peredaran obat jenis ini secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat serta dapat merusak masa depan generasi muda.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku prihatin atas dugaan praktik tersebut. Ia menilai peredaran obat keras ilegal di lingkungan permukiman merupakan ancaman nyata yang harus segera ditangani.

“Jika benar warkop dijadikan kedok untuk menjual obat golongan G, ini sangat berbahaya. Anak-anak muda bisa menjadi sasaran. Kami sebagai warga merasa resah dan berharap aparat serta dinas terkait segera turun tangan,” ujarnya kepada awak media. Selasa (6/1/2026).

BACA JUGA:  Deputi Perekonomian Setkab Dorong Peningkatan Produksi Daging Nasional

Dan hasil penemuan investigasi awak media mendapatkan satu buah Handphone, 400 butir obat jenis Tramadol dan 500 butir Eximer dan uang tunai sekitar Rp 250.

Menurutnya, keberadaan warung makan di tengah pemukiman padat penduduk seharusnya menjadi ruang usaha yang aman dan memberikan manfaat positif bagi warga sekitar, bukan justru disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Penjual tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dapat dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau undang-undang sebelumnya, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

BACA JUGA:  Implementasikan Permenpan RB No 7 Tahun 2022, Kadis Perkimtan Kukuhkan Ketua Tim Kerja

Atas temuan tersebut, awak media bersama elemen masyarakat berencana mengadukan kasus ini kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan serta aparat penegak hukum, guna dilakukan pemeriksaan, penertiban, dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola warkop belum memberikan keterangan resmi. Dan saat ini pelaku penjual obat tersebut sedang di periksa kepolisian di wilayah hukum Polsek Setu.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tiga Polisi Terluka Saat Baku Tembak dengan DPO di Lampung Utara

26 Agustus 2026 - 14:06 WIB

DPO Lampung

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Trending di NEWS