Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Sampaikan Klarifikasi, Ajak Media Jaga Sinergitas       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 15:05 WIB ·

Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Sampaikan Klarifikasi, Ajak Media Jaga Sinergitas


Ilustrasi: Polisi dan Media. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Polisi dan Media. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota berinisial SR memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan ucapan tidak patut yang sebelumnya disampaikan Team 11 ABK & Partner’s dalam penanganan perkara pertanahan.

SR menegaskan bahwa tidak ada niat merendahkan insan pers maupun pihak mana pun. Ia menyebut persoalan tersebut muncul akibat miskomunikasi dan salah tafsir.

“Saya menghargai rekan-rekan media. Kami selalu bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum. Jika ada kesalahpahaman, mari kita luruskan bersama,” ujar SR dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

BACA JUGA:  Agus Bahtiar, SH Sebut Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Menurutnya, peran media sangat penting dalam memastikan transparansi penanganan perkara. Karena itu, ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi dan keseimbangan informasi.

“Kami tidak pernah menyepelekan peran jurnalis. Media justru membantu menjaga keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Terkait pernyataan saksi yang menyebut adanya ucapan merendahkan media, SR menjelaskan bahwa dirinya hanya merespons secara spontan ketika saksi Iwan mengeluhkan rasa lelah karena sering bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Disperkimtan Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

“Ucapan saya tidak bersifat perintah resmi. Jika menimbulkan salah paham, saya siap bertemu Iwan untuk meluruskannya,” kata SR.

Sebelumnya, Team 11 ABK & Partner’s menerima laporan dari saksi yang menilai ucapan tersebut tidak pantas. Namun, baik Iwan maupun SR sebenarnya telah lama saling mengenal dan sering berinteraksi dalam kasus-kasus tanah sebelumnya.

BACA JUGA:  Darto Terpilih Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi Masa Bakti 2025-2030

Hak jawab SR ini merupakan bentuk klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, untuk memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

 

(Sky/Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Trending di NEWS