Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Sampaikan Klarifikasi, Ajak Media Jaga Sinergitas       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Nov 2025 15:05 WIB ·

Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Sampaikan Klarifikasi, Ajak Media Jaga Sinergitas


Ilustrasi: Polisi dan Media. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Polisi dan Media. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota berinisial SR memberikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan ucapan tidak patut yang sebelumnya disampaikan Team 11 ABK & Partner’s dalam penanganan perkara pertanahan.

SR menegaskan bahwa tidak ada niat merendahkan insan pers maupun pihak mana pun. Ia menyebut persoalan tersebut muncul akibat miskomunikasi dan salah tafsir.

“Saya menghargai rekan-rekan media. Kami selalu bersinergi dalam setiap proses penegakan hukum. Jika ada kesalahpahaman, mari kita luruskan bersama,” ujar SR dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).

BACA JUGA:  Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Ngoerah, Bali

Menurutnya, peran media sangat penting dalam memastikan transparansi penanganan perkara. Karena itu, ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan akurasi dan keseimbangan informasi.

“Kami tidak pernah menyepelekan peran jurnalis. Media justru membantu menjaga keterbukaan informasi publik,” tambahnya.

Terkait pernyataan saksi yang menyebut adanya ucapan merendahkan media, SR menjelaskan bahwa dirinya hanya merespons secara spontan ketika saksi Iwan mengeluhkan rasa lelah karena sering bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan.

BACA JUGA:  BRI Ditunjuk Lagi Jadi Bank Pembayaran & Bank Administrator RDN

“Ucapan saya tidak bersifat perintah resmi. Jika menimbulkan salah paham, saya siap bertemu Iwan untuk meluruskannya,” kata SR.

Sebelumnya, Team 11 ABK & Partner’s menerima laporan dari saksi yang menilai ucapan tersebut tidak pantas. Namun, baik Iwan maupun SR sebenarnya telah lama saling mengenal dan sering berinteraksi dalam kasus-kasus tanah sebelumnya.

BACA JUGA:  Pesan Dedi Mulyadi untuk Warga: Nikah Sederhana Tanpa Maksa Berutang

Hak jawab SR ini merupakan bentuk klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, untuk memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

 

(Sky/Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Trending di NEWS