Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 11 Nov 2025 11:53 WIB ·

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku


Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa) Perbesar

Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu dalam Operasi Antik Lodaya 2025.

Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial WA (26), warga Cilawu, Kabupaten Garut, pada Senin (10/11/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan WA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Realisasikan Pemasangan 102 PJU di Desa Cibening Setu

Informasi awal tentang aktivitas mencurigakan di Cilawu menjadi dasar dilakukannya penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dari tangan WA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, antara lain sabu seberat 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kepada para pengguna.

BACA JUGA:  Dinas SDABMBK Bekasi Teken Komitmen Bersama, Wujudkan Pemerintahan Berintegritas dan Bebas Korupsi

Dalam pemeriksaan, WA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mendapat bayaran uang, WA juga menerima sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Garut terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu yang lebih besar di wilayah Garut dan sekitarnya.

Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok
Trending di NEWS