Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Nov 2025 11:53 WIB ·

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku


Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa) Perbesar

Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu dalam Operasi Antik Lodaya 2025.

Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial WA (26), warga Cilawu, Kabupaten Garut, pada Senin (10/11/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan WA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Menaker Tegaskan THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri

Informasi awal tentang aktivitas mencurigakan di Cilawu menjadi dasar dilakukannya penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dari tangan WA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, antara lain sabu seberat 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kepada para pengguna.

BACA JUGA:  Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

Dalam pemeriksaan, WA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mendapat bayaran uang, WA juga menerima sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Korban Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Alasannya

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Garut terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu yang lebih besar di wilayah Garut dan sekitarnya.

Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tak Perlu Antre Lagi, Perumda Tirta Patriot Bekasi Hadirkan Layanan Digital dalam Genggaman Pelanggan

30 Juni 2026 - 13:38 WIB

Curi Kabel PLN, Dua Pemuda di Kutim Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 11:15 WIB

Kabel PLN

Puskopkar Kabupaten Bekasi Menggelar Sertifikasi Profesi BNSP untuk Mencetak Pengelola Koperasi yang Profesional Sesuai Regulasi Pemerintah

29 Juni 2026 - 20:32 WIB

PUSKOPKAR

Sidang Ade Kuswara Memanas, Abah Kunang Minta Perhiasan Sitaan KPK Dikembalikan

29 Juni 2026 - 20:17 WIB

Sidang Ade Kuswara

Jasa Raharja Bekasi Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Truk Kontainer, Ahli Waris Korban Meninggal Terima Rp50 Juta

29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Selidiki Kecelakaan Maut Akibat Dugaan Rem Blong

29 Juni 2026 - 14:23 WIB

Trending di NEWS