Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Nov 2025 11:53 WIB ·

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku


Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa) Perbesar

Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu dalam Operasi Antik Lodaya 2025.

Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial WA (26), warga Cilawu, Kabupaten Garut, pada Senin (10/11/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan WA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Damkar Kab. Bekasi Kerahkan 4 Unit Mobil Pemadam dalam Peristiwa Kebakaran di Serang Baru

Informasi awal tentang aktivitas mencurigakan di Cilawu menjadi dasar dilakukannya penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dari tangan WA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, antara lain sabu seberat 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kepada para pengguna.

BACA JUGA:  Pembelian LPG 3 Kg Bawa KTP, Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Dalam pemeriksaan, WA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mendapat bayaran uang, WA juga menerima sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Tragis! Ibu Muda Meninggal Pasca Melahirkan di Klinik AS Cikarang, Diduga Jadi Korban Mal Praktek

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Garut terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu yang lebih besar di wilayah Garut dan sekitarnya.

Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS