Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Nov 2025 11:53 WIB ·

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Polisi Ringkus Satu Terduga Pelaku


Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa) Perbesar

Barang Bukti Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cilawu, Garut. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Cilawu dalam Operasi Antik Lodaya 2025.

Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan seorang tersangka berinisial WA (26), warga Cilawu, Kabupaten Garut, pada Senin (10/11/2025).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan WA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Kapolri Buka Jambore Karhutla Riau 2025

Informasi awal tentang aktivitas mencurigakan di Cilawu menjadi dasar dilakukannya penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dari tangan WA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba, antara lain sabu seberat 6,37 gram, alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan bahwa WA berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kepada para pengguna.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat

Dalam pemeriksaan, WA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mendapat bayaran uang, WA juga menerima sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya, WA dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Bersama Gubernur Kepri, Hasan Sambut Kunjungan Ridwan Kamil di Tanjungpinang

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Garut terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan pemasok sabu yang lebih besar di wilayah Garut dan sekitarnya.

Upaya ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu
Trending di NEWS