XTC Kabupaten Bekasi Kecam Oknum DPRD Diduga Menjabat Direksi LPK Penunggak BPJS       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 16 Sep 2025 12:12 WIB ·

XTC Kabupaten Bekasi Kecam Oknum DPRD Diduga Menjabat Direksi LPK Penunggak BPJS


Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten. (Dok: Iatimewa) Perbesar

Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten. (Dok: Iatimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polemik belum dibayarkannya iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan ratusan pekerja PT Eun Sung Indonesia kembali mencuat.

Pasalnya, janji Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Adhi Gana Apta Cipta yang akan melunasi kewajiban tersebut pada Agustus lalu, hingga pertengahan September ini belum terealisasi.

Polemik ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, Senin (15/09/2025).

Berdasarkan data perusahaan, tercatat 384 dari total 500 karyawan tidak dibayarkan iuran BPJS-nya, meskipun gaji mereka telah dipotong sesuai ketentuan. Tunggakan tersebut berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat Terjadi di Pasar Taman Puring Jaksel

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) XTC Kabupaten Bekasi, Grifinnly Mewoh, menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditindaklanjuti dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.

“Ditindaklanjuti segera, akan ada pertemuan selanjutnya baik dari pihak pengadu maupun yang diadukan, sesuai arahan dewan dan juga Disnaker,” kata Finnly kepada awak media, Senin (15/9).

Ia menekankan, pembayaran iuran BPJS sangat penting karena beberapa pekerja terpaksa menggunakan uang pribadi untuk biaya berobat.

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat Berasrama Siap Dibangun, Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Akses Pendidikan

“Kami menunggu tindak lanjut dan hasil follow up dari dewan terkait aspirasi kami,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengecam anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, yang diduga menjabat sebagai direksi LPK tersebut. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan tugas seorang wakil rakyat.

“Kami dari XTC sudah menempuh langkah hukum terkait dugaan abuse of power. Oknum dewan sudah kami laporkan ke BKD, tinggal menunggu tindak lanjut,” ujarnya.

XTC juga menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan menggelar aksi menuntut LPK segera membayar iuran BPJS.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terima Studi Tiru Disperkim dan DLH Kabupaten Pekalongan

“Kami ingin oknum dewan tersebut mendapat sanksi etik maupun pidana, karena ranahnya ke sana,” tegas Finnly.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan XTC.

Namun, ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kepengurusan LPK Adhi Gana Apta Cipta, ia enggan menjawab.

“Kami akan memastikan laporan masyarakat ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” kilahnya.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Proyek Rekonstruksi Jalan Burangkeng-Ciledug Dikeluhkan Pedagang, Omzet Anjlok karena Akses Tertutup

30 September 2026 - 17:27 WIB

Jalan Burangkeng-Ciledug
Trending di NEWS