XTC Kabupaten Bekasi Kecam Oknum DPRD Diduga Menjabat Direksi LPK Penunggak BPJS       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Sep 2025 12:12 WIB ·

XTC Kabupaten Bekasi Kecam Oknum DPRD Diduga Menjabat Direksi LPK Penunggak BPJS


Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten. (Dok: Iatimewa) Perbesar

Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten. (Dok: Iatimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polemik belum dibayarkannya iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan ratusan pekerja PT Eun Sung Indonesia kembali mencuat.

Pasalnya, janji Lembaga Penyalur Kerja (LPK) Adhi Gana Apta Cipta yang akan melunasi kewajiban tersebut pada Agustus lalu, hingga pertengahan September ini belum terealisasi.

Polemik ini terungkap dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama DPC XTC Indonesia Kabupaten Bekasi, Senin (15/09/2025).

Berdasarkan data perusahaan, tercatat 384 dari total 500 karyawan tidak dibayarkan iuran BPJS-nya, meskipun gaji mereka telah dipotong sesuai ketentuan. Tunggakan tersebut berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.

BACA JUGA:  Pesona Alam Jawa Barat: Rekomendasi Destinasi Wisata Terbaik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) XTC Kabupaten Bekasi, Grifinnly Mewoh, menegaskan bahwa masalah ini harus segera ditindaklanjuti dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.

“Ditindaklanjuti segera, akan ada pertemuan selanjutnya baik dari pihak pengadu maupun yang diadukan, sesuai arahan dewan dan juga Disnaker,” kata Finnly kepada awak media, Senin (15/9).

Ia menekankan, pembayaran iuran BPJS sangat penting karena beberapa pekerja terpaksa menggunakan uang pribadi untuk biaya berobat.

BACA JUGA:  Kawal Prabowo–Gibran hingga 2029, GMH Tegaskan Stabilitas Nasional Kunci Keberlanjutan Demokrasi

“Kami menunggu tindak lanjut dan hasil follow up dari dewan terkait aspirasi kami,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengecam anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, yang diduga menjabat sebagai direksi LPK tersebut. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan tugas seorang wakil rakyat.

“Kami dari XTC sudah menempuh langkah hukum terkait dugaan abuse of power. Oknum dewan sudah kami laporkan ke BKD, tinggal menunggu tindak lanjut,” ujarnya.

XTC juga menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan menggelar aksi menuntut LPK segera membayar iuran BPJS.

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

“Kami ingin oknum dewan tersebut mendapat sanksi etik maupun pidana, karena ranahnya ke sana,” tegas Finnly.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan XTC.

Namun, ketika disinggung mengenai dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kepengurusan LPK Adhi Gana Apta Cipta, ia enggan menjawab.

“Kami akan memastikan laporan masyarakat ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” kilahnya.

 

(Red/Sky)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Puji Inovasi Energi dan Pangan, Tongkol Jagung Kini Jadi Briket

17 Mei 2026 - 12:59 WIB

Panen Jagung

Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Pelaku Diamankan

16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kasus Curat

Ejekan di Medsos Picu Pembunuhan Pelajar di Pondok Melati

15 Mei 2026 - 15:06 WIB

Libur Panjang, Arus Wisata ke Puncak Bogor Melonjak

15 Mei 2026 - 15:01 WIB

Wisata Puncak Bogor

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya
Trending di NEWS