Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Mei 2025 21:22 WIB ·

Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram


Reserse Siber Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Reserse Siber Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran konten pornografi anak yang diperdagangkan melalui platform media sosial Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua orang tersangka berinisial M.M. dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka M.M. ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram yang masing-masing memiliki ratusan anggota.

Melalui akun Telegram @asupan\_croot dan @asupan\_croot01, tersangka menjual akses ke grup-grup tersebut dengan harga antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per orang. Dari tangan M.M., penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu unit laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

BACA JUGA:  Keluarga H. Taman SW Gelar Tawasul dan Dzikir Doa Bersama untuk Kemenangan Paslon Ade-Asep

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan kanal Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu pelanggan.

Akses ke grup tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp49.000 hingga Rp299.000. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga unit telepon genggam yang berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Realisasikan Ribuan Pemasangan PJU

Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan membahayakan masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:  Sinergi Lintas Sektor di Babelan: Puskesmas, Polsek, dan Tokoh Masyarakat Bahas Strategi Peningkatan Kesehatan

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara daring.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS