Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Mei 2025 21:22 WIB ·

Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram


Reserse Siber Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Reserse Siber Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran konten pornografi anak yang diperdagangkan melalui platform media sosial Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua orang tersangka berinisial M.M. dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka M.M. ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram yang masing-masing memiliki ratusan anggota.

Melalui akun Telegram @asupan\_croot dan @asupan\_croot01, tersangka menjual akses ke grup-grup tersebut dengan harga antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per orang. Dari tangan M.M., penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu unit laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kapasitas dan Sinergitas, LPM Cikiwul Helat Bimtek Bareng Pengurus RT dan RW

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan kanal Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu pelanggan.

Akses ke grup tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp49.000 hingga Rp299.000. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga unit telepon genggam yang berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

BACA JUGA:  Kapolri Ungkap Citra Institusi Semakin Baik di Masyarakat, Ini Rahasianya

Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan membahayakan masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:  Dedy Supriyadi Resmi Menjabat Pj Bupati Bekasi Gantikan Dani Ramdan

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara daring.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS