Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Mei 2025 21:22 WIB ·

Dua Tersangka Ditangkap Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak di Telegram


Reserse Siber Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Reserse Siber Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran konten pornografi anak yang diperdagangkan melalui platform media sosial Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua orang tersangka berinisial M.M. dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Tersangka M.M. ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Ia diketahui mengelola 12 grup Telegram yang masing-masing memiliki ratusan anggota.

Melalui akun Telegram @asupan\_croot dan @asupan\_croot01, tersangka menjual akses ke grup-grup tersebut dengan harga antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per orang. Dari tangan M.M., penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu unit laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan kanal Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu pelanggan.

Akses ke grup tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp49.000 hingga Rp299.000. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita tiga unit telepon genggam yang berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan membahayakan masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara daring.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Perebutan Pulau

Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

17 Juni 2025 - 22:40 WIB

Angkot Swatantra S01 Jababeka

Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

17 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tarif Bus Trans Wibawa Mukti

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Polres Karawang

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Semakin Diperhitungkan

16 Juni 2025 - 19:30 WIB

Prabowo diundang Putin
Trending di NEWS