Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Des 2024 14:13 WIB ·

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia


Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana menerapkan skema pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria spesifik mengenai jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kendaraan berpelat hitam berpotensi dilarang menggunakan BBM subsidi.

Sebaliknya, kendaraan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya, tetap akan diizinkan menggunakan BBM subsidi.

“Salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum,” ujar Bahlil.

Rencana pembatasan BBM subsidi ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final.

Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai kriteria kendaraan yang masih dapat menggunakan Pertalite atau solar bersubsidi.

Berdasarkan bocoran informasi pada September 2024, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc diperbolehkan membeli Pertalite, sedangkan untuk kendaraan diesel, kapasitas mesin maksimal yang diizinkan adalah 2.000 cc.

Selain itu, baik pengguna Pertalite maupun solar subsidi diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Setelah mendaftar, konsumen akan memperoleh QR Code yang harus digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Kembali Beroperasi, Koq Bisa?

16 Januari 2025 - 07:33 WIB

Galian C Kertarahayu

Ketua BPD Bersama Warga Datangi Kantor Camat Setu, Sampaikan Aspirasi Penolakan Galian C

15 Januari 2025 - 13:17 WIB

Galian C Kertarahayu

Cara Pengajuan Pembuatan SKCK Online Melalui SuperApps Presisi Polri

15 Januari 2025 - 11:14 WIB

SKCK Online

Divisi Humas Polri Raih Predikat Bebas Korupsi Berkat Dukungan Masyarakat

14 Januari 2025 - 11:41 WIB

Humas Polri

Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

13 Januari 2025 - 18:04 WIB

Pembegalan di Tol Plumpang

Warga Mengeluh, Jembatan Sadang Cikarang Barat Jebol Tak Kunjung Diperbaiki

13 Januari 2025 - 14:44 WIB

Jembatan Sadang
Trending di NEWS