Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 15 Jul 2026 23:29 WIB ·

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong


Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke Peternakan Ayam di Pasirgombong, Cikarang Utara. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke Peternakan Ayam di Pasirgombong, Cikarang Utara. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah peternakan ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (25/6/2026) lalu. Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas peternakan yang berada di kawasan permukiman.

Selama beroperasi, peternakan tersebut disebut menimbulkan bau menyengat, limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta polusi udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  DLH Kabupaten Bekasi Ambil Langkah Cepat Agar TPAS Burangkeng Beroperasi Kembali

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari warga mengenai dampak keberadaan peternakan tersebut. Karena itu, DPRD bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan sejumlah dinas terkait turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak antara kandang ayam dan kawasan permukiman,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak minimal antara peternakan ayam dan permukiman adalah 200 meter. Namun, lokasi kandang yang diperiksa diperkirakan hanya berjarak kurang dari 20 meter dari rumah warga.

BACA JUGA:  WOM Finance Revitalisasi Rumah Ibadah di Bogor Melalui CSR

Menurut keterangan pengelola BUMDes, peternakan tersebut baru beroperasi sekitar enam bulan. Meski demikian, usaha itu disebut belum memberikan keuntungan karena sekitar 1.000 ekor ayam mengalami stres sehingga pertumbuhannya tidak optimal.

Meski ditemukan dugaan pelanggaran, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan rekomendasi penutupan peternakan. DPRD masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai dampak lingkungan, aspek teknis peternakan, serta potensi ekonomi dari usaha tersebut.

BACA JUGA:  3 Jenis Sepeda Motor Ini Sering di Incar Maling, Mudah Dibobol!

Sebelumnya, warga telah menyampaikan keberatan atas keberadaan peternakan itu, bahkan hingga menunjuk kuasa hukum untuk menyampaikan protes kepada pengelola dan instansi terkait.

Warga mendesak Pemerintah Desa Pasirgombong bersama instansi terkait untuk mengevaluasi aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kesesuaian lokasi usaha peternakan tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS