Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jul 2026 23:29 WIB ·

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong


Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke Peternakan Ayam di Pasirgombong, Cikarang Utara. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke Peternakan Ayam di Pasirgombong, Cikarang Utara. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah peternakan ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (25/6/2026) lalu. Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas peternakan yang berada di kawasan permukiman.

Selama beroperasi, peternakan tersebut disebut menimbulkan bau menyengat, limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta polusi udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers-Polri

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari warga mengenai dampak keberadaan peternakan tersebut. Karena itu, DPRD bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan sejumlah dinas terkait turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak antara kandang ayam dan kawasan permukiman,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak minimal antara peternakan ayam dan permukiman adalah 200 meter. Namun, lokasi kandang yang diperiksa diperkirakan hanya berjarak kurang dari 20 meter dari rumah warga.

BACA JUGA:  Koramil 06/Setu dan Komduk Laksanakan Apel Patroli Tahun 2026, Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Koramil Setu

Menurut keterangan pengelola BUMDes, peternakan tersebut baru beroperasi sekitar enam bulan. Meski demikian, usaha itu disebut belum memberikan keuntungan karena sekitar 1.000 ekor ayam mengalami stres sehingga pertumbuhannya tidak optimal.

Meski ditemukan dugaan pelanggaran, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan rekomendasi penutupan peternakan. DPRD masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai dampak lingkungan, aspek teknis peternakan, serta potensi ekonomi dari usaha tersebut.

BACA JUGA:  Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

Sebelumnya, warga telah menyampaikan keberatan atas keberadaan peternakan itu, bahkan hingga menunjuk kuasa hukum untuk menyampaikan protes kepada pengelola dan instansi terkait.

Warga mendesak Pemerintah Desa Pasirgombong bersama instansi terkait untuk mengevaluasi aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kesesuaian lokasi usaha peternakan tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Trending di NEWS