KONTEKSBERITA.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah peternakan ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (25/6/2026) lalu. Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas peternakan yang berada di kawasan permukiman.
Selama beroperasi, peternakan tersebut disebut menimbulkan bau menyengat, limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta polusi udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari warga mengenai dampak keberadaan peternakan tersebut. Karena itu, DPRD bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan sejumlah dinas terkait turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak antara kandang ayam dan kawasan permukiman,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak minimal antara peternakan ayam dan permukiman adalah 200 meter. Namun, lokasi kandang yang diperiksa diperkirakan hanya berjarak kurang dari 20 meter dari rumah warga.
Menurut keterangan pengelola BUMDes, peternakan tersebut baru beroperasi sekitar enam bulan. Meski demikian, usaha itu disebut belum memberikan keuntungan karena sekitar 1.000 ekor ayam mengalami stres sehingga pertumbuhannya tidak optimal.
Meski ditemukan dugaan pelanggaran, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan rekomendasi penutupan peternakan. DPRD masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai dampak lingkungan, aspek teknis peternakan, serta potensi ekonomi dari usaha tersebut.
Sebelumnya, warga telah menyampaikan keberatan atas keberadaan peternakan itu, bahkan hingga menunjuk kuasa hukum untuk menyampaikan protes kepada pengelola dan instansi terkait.
Warga mendesak Pemerintah Desa Pasirgombong bersama instansi terkait untuk mengevaluasi aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kesesuaian lokasi usaha peternakan tersebut.
(Red)









