Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Jul 2026 23:29 WIB ·

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong


Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke Peternakan Ayam di Pasirgombong, Cikarang Utara. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke Peternakan Ayam di Pasirgombong, Cikarang Utara. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah peternakan ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (25/6/2026) lalu. Sidak dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait aktivitas peternakan yang berada di kawasan permukiman.

Selama beroperasi, peternakan tersebut disebut menimbulkan bau menyengat, limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta polusi udara yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Islam, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari warga mengenai dampak keberadaan peternakan tersebut. Karena itu, DPRD bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan sejumlah dinas terkait turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.

“Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak antara kandang ayam dan kawasan permukiman,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak minimal antara peternakan ayam dan permukiman adalah 200 meter. Namun, lokasi kandang yang diperiksa diperkirakan hanya berjarak kurang dari 20 meter dari rumah warga.

BACA JUGA:  Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena "Kurang Pihak"

Menurut keterangan pengelola BUMDes, peternakan tersebut baru beroperasi sekitar enam bulan. Meski demikian, usaha itu disebut belum memberikan keuntungan karena sekitar 1.000 ekor ayam mengalami stres sehingga pertumbuhannya tidak optimal.

Meski ditemukan dugaan pelanggaran, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan rekomendasi penutupan peternakan. DPRD masih menunggu hasil kajian dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup mengenai dampak lingkungan, aspek teknis peternakan, serta potensi ekonomi dari usaha tersebut.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Cipta Karya Dampingi Pj. Bupati Bekasi Pastikan Pembangunan Sekolah Berkualitas

Sebelumnya, warga telah menyampaikan keberatan atas keberadaan peternakan itu, bahkan hingga menunjuk kuasa hukum untuk menyampaikan protes kepada pengelola dan instansi terkait.

Warga mendesak Pemerintah Desa Pasirgombong bersama instansi terkait untuk mengevaluasi aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kesesuaian lokasi usaha peternakan tersebut.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Rusak

30 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Bekasi

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa
Trending di NEWS