konteksberita.com | Kota Bekasi – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Langkah tersebut diumumkan Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta yang berkaitan dengan proses alih pengelolaan MCK di lingkungan pasar bantargebang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah menjelaskan, uang yang diduga diminta kepada seorang pengelola berinisial H itu diberikan dalam tiga tahap.
“Dua kali melalui transfer rekening dan satu kali diberikan secara tunai. Total keseluruhan mencapai Rp80 juta,” kata Ryan. Dalam konferensi persnya. Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah bekerja sejak beberapa waktu terakhir dengan memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik.
Sebanyak 22 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang.
Tidak hanya itu, penyidik juga menyita sekitar 69 dokumen, dua telepon seluler, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, JAS dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Ryan menegaskan penyidikan belum berakhir dan masih terbuka kemungkinan berkembang ke pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami masih terus mengumpulkan alat bukti. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Bambang, dana Rp80 juta tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh kliennya, melainkan sebagian dipakai untuk pembangunan fasilitas pasar seperti TPS, perbaikan jalan lingkungan pasar, dan penataan sarana umum lainnya.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Bambang menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu orang tersangka saja.
“Kami akan menempuh langkah hukum melalui praperadilan terkait penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Kota Bekasi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang tersebut.
Imron R









