Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Wartawan Fakta Hukum Kota Bekasi Dikeroyok OTK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Nov 2024 18:55 WIB ·

Kekerasan Jurnalis Kembali Terjadi, Wartawan Fakta Hukum Kota Bekasi Dikeroyok OTK


Laporan Wartawan Fakta Hukum Kota Bekasi Dikeroyok OTK. (Dok: Istimewa) Perbesar

Laporan Wartawan Fakta Hukum Kota Bekasi Dikeroyok OTK. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Charles Fersy Gunawan (44), wartawan media Fakta Hukum Kota Bekasi, menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tak dikenal dan seorang pelaku yang diketahui korban berinisial A. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Rawa Tembaga, dekat Kantor Kementerian Agama (Depag) Kota Bekasi dan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam keterangannya, Charles menjelaskan bahwa insiden bermula saat ia bersama istrinya dan beberapa rekan media sedang berbincang di sebuah warung kopi di samping Kantor Depag Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, Haidar Alwi dan LSM GNRI Berkurban untuk Umat

“Saat saya bersama istri dan rekan media sedang ngobrol, tiba-tiba datang dua pelaku dengan mobil. Salah satu pelaku yang saya kenal bernama A langsung melakukan kekerasan bersama pelaku lain dengan memukul dan menarik-narik saya,” ungkap Charles kepada media.

Menurut Charles, aksi pengeroyokan diduga terkait pemberitaan di medianya mengenai peredaran obat golongan G, di mana pelaku A diduga berperan sebagai koordinator dalam usaha tersebut.

BACA JUGA:  Sertijab Kepala DLH, Syafri Donny Sirait: Fokus Persoalan Sampah dan Pencemaran Sungai

Akibat pengeroyokan itu, Charles mengalami luka fisik, termasuk lecet pada hidung, luka di bibir hingga mengeluarkan darah, rasa sakit di kepala, serta lecet pada tangan dan jari. Setelah melakukan aksi kekerasan, para pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil, meninggalkan korban di depan Kantor PWI Bekasi Raya.

Pasca kejadian, Charles melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia didampingi Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., Ketua Bidang Hukum PWI Kota Bekasi, dan beberapa pengurus PWI Bekasi lainnya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2107/XI/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.

BACA JUGA:  Holding Ultra Mikro Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Ini adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, dan kami berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini,” tegas Ade.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Papajar PWI Bekasi Raya: Menyambut Ramadhan dengan Kebersamaan dan Silaturahmi

14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Papajar PWI Bekasi Raya

Sinergi Jasa Raharja–Korlantas Cek Kelaikan Bus Hadapi Lebaran 2026

13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Dinkes Kabupaten Bekasi Dorong Peningkatan Kapasitas dan Fasilitas Penunjang di RSUD

13 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dinkes Bekasi

Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

12 Februari 2026 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Edukasi keselamatan penerbangan menyasar mahasiswa Jabodetabek

12 Februari 2026 - 15:44 WIB

Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

12 Februari 2026 - 14:09 WIB

Trending di NEWS