Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Jun 2025 21:01 WIB ·

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025


Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menindak sebanyak 693 kendaraan pelanggar aturan Over Dimension Over Load (ODOL) selama periode 1 hingga 25 Juni 2025.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan peraturan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Provinsi Lampung.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan angkutan barang seperti truk Fuso, truk besar, dan mobil pick up.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terapkan Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Kendaraan tersebut umumnya dimiliki oleh perusahaan swasta maupun pelaku usaha perorangan.

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL kami lakukan secara konsisten. Salah satunya dengan memberikan teguran melalui blangko yang ditempelkan pada kendaraan pelanggar,” ujar Yuni, Sabtu (28/6/2025).

Ia menambahkan, selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung.

Berdasarkan hasil penindakan selama Juni, kendaraan dengan pelat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Polda NTT Selenggarakan Turnamen Tenis Meja Kapolda Cup IV untuk Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

“Langkah ini merupakan bagian dari program nasional dalam upaya menekan jumlah kendaraan ODOL di jalan raya,” kata Yuni.

Polda Lampung juga terus menggencarkan upaya preventif dan represif, mulai dari penertiban di jalan raya, pemeriksaan di titik rawan pelanggaran ODOL, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha.

Operasi serupa, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala. Polda Lampung bahkan tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas berupa tilang maupun rekomendasi pencabutan izin operasional bagi kendaraan yang terbukti terus melanggar.

BACA JUGA:  Menteri Lingkungan Hidup Terus Dorong Proses Daur Ulang Sampah

“Kami mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Yuni, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Metro.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026

Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

8 Juni 2026 - 17:25 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi
Trending di NEWS