Konteksberita.com | Palembang – Menghadapi puncak arus balik Lebaran 2026, Jasa Raharja melakukan pemantauan langsung kesiapan pelayanan di sejumlah jalur strategis lintas Sumatera.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, memimpin langsung kegiatan tersebut dengan meninjau berbagai titik krusial arus balik mulai dari pelabuhan penyeberangan hingga pos pelayanan terpadu. (Ron)
Peninjauan diawali di Pelabuhan Merak dengan mengunjungi PT ASDP Indonesia Ferry untuk memastikan kesiapan operasional penyeberangan Merak–Bakauheni. Jalur ini menjadi salah satu titik paling padat saat arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga berdialog langsung dengan para pemudik untuk mengetahui kondisi perjalanan sekaligus menyerap berbagai masukan terkait pelayanan di lapangan.
Setelah menyeberang ke Lampung, tim Jasa Raharja melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Pos Pelayanan Terpadu Begadang V Bandar Lampung yang menjadi salah satu titik pelayanan pemudik. Di lokasi tersebut, Jasa Raharja memberikan aksi simpatik kepada para pemudik sekaligus melepas pengawalan kendaraan roda dua menuju Pelabuhan Bakauheni.
Pengawalan tersebut dilakukan bersama jajaran kepolisian guna memastikan perjalanan pemudik sepeda motor berlangsung aman dan tertib.
Rangkaian pemantauan kemudian berlanjut ke Sumatera Selatan dengan meninjau Pos Pelayanan Terpadu Talang Kelapa di Kabupaten Banyuasin. Pos ini berada di jalur utama Palembang–Jambi yang sering mengalami kepadatan kendaraan.
Berbagai fasilitas tersedia di pos tersebut, seperti layanan kesehatan, bengkel kendaraan, tempat istirahat, ambulans, hingga mobil derek untuk membantu pemudik yang mengalami kendala di perjalanan.
“Kami memastikan seluruh personel dan fasilitas siap melayani masyarakat. Keselamatan pemudik menjadi prioritas utama kami,” ujar Harwan.
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan program Zero Pending Claim, yakni memastikan seluruh santunan bagi korban kecelakaan dapat diselesaikan tanpa penundaan.














