KONTEKSBERITA.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian Gas LPG Subsidi 3 Kg yang mengharuskan pendaftaran dengan KTP mulai 1 Januari 2024.
Mengenai hal itu, Irto Ginting dari Perusahaan Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa pendaftaran ini dapat dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
“Prosesnya mudah, dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftarkan melalui alat aplikasi merchant yang dimiliki oleh pangkalan tersebut,” kata Irto dikutip CNBC, (3/1/24).
Bagi yang sudah terdaftar, lanjut Irto, cukup membawa KTP saat ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan mana pun.
Verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang, dengan menggunakan berbagai data yang sudah tersedia.
Seperti P3KE untuk masyarakat rumah tangga, data Kemenkop UKM untuk pengusaha mikro, dan data Kementerian ESDM untuk nelayan serta petani sasaran konversi LPG.
Irto menjelaskan, jika satu anggota keluarga sudah terdaftar, anggota keluarga lain tidak perlu mendaftar ulang untuk membeli LPG 3 kg.
“Dalam tahun 2024, pentingnya menggunakan KTP dalam setiap transaksi pembelian LPG 3 kg dijadikan prioritas agar pencatatan berjalan lancar,” tutupnya.
Editor: Uje