Jadi Tersangka, Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Nov 2024 17:34 WIB ·

Jadi Tersangka, Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK


Ivan Sugianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ivan Sugianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Rekening milik Ivan Sugianto, pengusaha klub malam di Surabaya, kini diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap mencurigakan.

Pemblokiran ini dilakukan setelah Ivan Sugianto menjadi tersangka terkait aksi arogannya yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mencurigai bahwa pemblokiran rekening tersebut terkait dengan aliran uang Ivan Sugianto yang bermasalah.

“Saya mengapresiasi PPATK yang bergerak cepat dan mengambil inisiatif untuk menelusuri aliran uang orang yang bermasalah ini. Jika rekeningnya sudah diblokir oleh PPATK, berarti hampir dipastikan ada kejahatan keuangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Ahmad Sahroni seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024).

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Raya Kecam Oknum Guru Diduga Lecehkan Karya Jurnalistik

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Kamis (14/11/2024) lalu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait dengan Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran ini disebutkan terkait dengan beberapa kasus yang masih dalam proses analisis.

Mengenai pemblokiran tersebut, Sahroni yang juga merupakan elite Partai NasDem, mencurigai bahwa aliran uang yang diterima oleh pemilik klub malam tersebut tidak wajar.

BACA JUGA:  Arus Motor Bergelombang di Lahan Sengketa Florence, Indikasi Penguasaan Fisik Mencuat

“Kita tahu sekarang, selain kelakuannya yang buruk, dia juga diduga mencari uang dari aktivitas ilegal,” kata Sahroni.

Sahroni juga meminta agar pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mempersiapkan langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan laporan analisis yang akan dikeluarkan oleh PPATK.

“Sejak sekarang, saya minta aparat penegak hukum, polisi, dan jaksa, untuk siap menindaklanjuti hasil analisis dari PPATK tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan bahwa aliran uang yang diduga bermasalah ini telah menyebar ke berbagai pihak, sehingga bisa melibatkan banyak orang.

BACA JUGA:  Kapolri Minta Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

“Komisi III tidak ingin ada tebang pilih atau pengusutan setengah-setengah. Tuntaskan masalah ini, tidak ada toleransi,” tegas Sahroni.

Ia berharap proses hukum terhadap Ivan Sugianto dapat berjalan dengan objektif tanpa adanya intervensi.

“Ada dua hal yang harus dihadapi pelaku, yaitu proses hukum dan dugaan kejahatan keuangan. Proses keduanya harus dilakukan secara objektif tanpa ada intervensi,” tandasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Forum Kota Pusaka 2027

25 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Forum Kota Pusaka Indonesia 2027

OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

25 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling
Trending di NEWS