KONTEKSBERITA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 64 kilogram. Dalam kasus yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Kalsel. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid bersama Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, serta dihadiri perwakilan BKSDA Kalsel dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel yang berlangsung selama sekitar satu tahun.
Petugas melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 di area parkir Hotel TreePark Banjarmasin. Saat itu, dua pria berinisial HJ dan P diamankan ketika berada di dalam Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan dua karung putih yang berisi sisik trenggiling kering. Total berat barang bukti mencapai 64 kilogram, terdiri dari satu karung seberat 33 kilogram dan karung lainnya 31 kilogram.
Sigit Haryono menyebut barang tersebut diduga akan dikirim terlebih dahulu ke Surabaya sebelum diteruskan ke luar negeri. Tujuan akhir pengiriman disebut mengarah ke Vietnam dan Tiongkok.
“Barang bukti rencananya dikirim ke Surabaya sebelum diselundupkan lebih jauh ke Vietnam dan Tiongkok,” kata Sigit.
Besarnya jumlah sisik yang disita juga menggambarkan ancaman serius terhadap populasi trenggiling. Berdasarkan perhitungan pakar konservasi, diperlukan sisik dari sekitar empat hingga lima trenggiling dewasa untuk menghasilkan satu kilogram sisik.
Dengan berat mencapai 64 kilogram, barang bukti tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling. Angka itu menunjukkan besarnya dampak perdagangan ilegal terhadap satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Kalsel drh Agus Ngurah Krisna Kepakisan menjelaskan, trenggiling merupakan satwa dengan status Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN. Satwa ini juga tercantum dalam Lampiran I CITES sehingga perdagangan internasionalnya dilarang.
Selain populasinya terus terancam, trenggiling memiliki tingkat reproduksi yang relatif lambat. Kondisi tersebut membuat perburuan dan perdagangan ilegal semakin berisiko terhadap kelangsungan populasinya di alam.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman maksimal 11 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.
(Red)











