PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani       

Menu

Mode Gelap

ECONOMY & BUSINESS · 14 Nov 2024 13:14 WIB ·

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani


Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai 2025 masih sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai penundaan penerapan kenaikan pajak tersebut.

Meskipun ada berbagai perdebatan mengenai kebijakan kenaikan pajak di tengah pelemahan daya beli masyarakat, Sri Mulyani mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen penyeimbang perekonomian harus tetap dijaga kesehatannya.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Musi 2026 Tuntas, Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus Kriminalitas

“APBN harus tetap dijaga kesehatannya karena fungsi APBN adalah untuk merespons situasi krisis global. Kita harus menjaga kebijakan countercyclical ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).

Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih bijak kepada masyarakat, terutama kelompok bawah, untuk menjelaskan bahwa pajak diperlukan untuk mendanai program-program yang telah direncanakan dalam APBN serta memberikan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, tidak akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak secara asal-asalan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebaliknya, ada kelompok-kelompok tertentu yang akan mendapatkan diskon pajak bahkan hingga bebas pajak.

“Sudah dibahas dengan para anggota Komisi XI, dan kami sudah memiliki UU yang mengatur hal ini. Kami akan menyiapkan pelaksanaannya dengan penjelasan yang jelas, bukan secara sembarangan,” tambahnya.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beberapa sektor seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan dibebaskan dari pajak.

BACA JUGA:  Jokowi Tekankan Bank Pembiayaan Agar Permudah UMKM

Selain itu, untuk sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak dengan penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

“Saya setuju bahwa penjelasan kepada masyarakat sangat penting. Artinya, meskipun ada kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, itu tidak berarti kita tidak memberikan perhatian atau pengecualian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, atau makanan pokok. Perdebatan mengenai hal ini memang panjang,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa
Trending di NEWS