PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani       

Menu

Mode Gelap

ECONOMY & BUSINESS · 14 Nov 2024 13:14 WIB ·

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani


Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai 2025 masih sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai penundaan penerapan kenaikan pajak tersebut.

Meskipun ada berbagai perdebatan mengenai kebijakan kenaikan pajak di tengah pelemahan daya beli masyarakat, Sri Mulyani mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen penyeimbang perekonomian harus tetap dijaga kesehatannya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare

“APBN harus tetap dijaga kesehatannya karena fungsi APBN adalah untuk merespons situasi krisis global. Kita harus menjaga kebijakan countercyclical ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).

Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih bijak kepada masyarakat, terutama kelompok bawah, untuk menjelaskan bahwa pajak diperlukan untuk mendanai program-program yang telah direncanakan dalam APBN serta memberikan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum: Dugaan Money Politic Caleg DPR RI dari PKB, Sudjatmiko Terancam Pidana

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, tidak akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak secara asal-asalan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebaliknya, ada kelompok-kelompok tertentu yang akan mendapatkan diskon pajak bahkan hingga bebas pajak.

“Sudah dibahas dengan para anggota Komisi XI, dan kami sudah memiliki UU yang mengatur hal ini. Kami akan menyiapkan pelaksanaannya dengan penjelasan yang jelas, bukan secara sembarangan,” tambahnya.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beberapa sektor seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan dibebaskan dari pajak.

BACA JUGA:  Enam Korban Longsor di Cisarua Masih Dalam Pencarian

Selain itu, untuk sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak dengan penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

“Saya setuju bahwa penjelasan kepada masyarakat sangat penting. Artinya, meskipun ada kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, itu tidak berarti kita tidak memberikan perhatian atau pengecualian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, atau makanan pokok. Perdebatan mengenai hal ini memang panjang,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS