PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani       

Menu

Mode Gelap

ECONOMY & BUSINESS · 14 Nov 2024 13:14 WIB ·

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani


Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai 2025 masih sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai penundaan penerapan kenaikan pajak tersebut.

Meskipun ada berbagai perdebatan mengenai kebijakan kenaikan pajak di tengah pelemahan daya beli masyarakat, Sri Mulyani mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen penyeimbang perekonomian harus tetap dijaga kesehatannya.

BACA JUGA:  Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis Berhasil Diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota

“APBN harus tetap dijaga kesehatannya karena fungsi APBN adalah untuk merespons situasi krisis global. Kita harus menjaga kebijakan countercyclical ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).

Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih bijak kepada masyarakat, terutama kelompok bawah, untuk menjelaskan bahwa pajak diperlukan untuk mendanai program-program yang telah direncanakan dalam APBN serta memberikan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, tidak akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak secara asal-asalan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebaliknya, ada kelompok-kelompok tertentu yang akan mendapatkan diskon pajak bahkan hingga bebas pajak.

“Sudah dibahas dengan para anggota Komisi XI, dan kami sudah memiliki UU yang mengatur hal ini. Kami akan menyiapkan pelaksanaannya dengan penjelasan yang jelas, bukan secara sembarangan,” tambahnya.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beberapa sektor seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan dibebaskan dari pajak.

BACA JUGA:  Gelar FGD, KPK Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Soal Rangkap Jabatan

Selain itu, untuk sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak dengan penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

“Saya setuju bahwa penjelasan kepada masyarakat sangat penting. Artinya, meskipun ada kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, itu tidak berarti kita tidak memberikan perhatian atau pengecualian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, atau makanan pokok. Perdebatan mengenai hal ini memang panjang,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

13 April 2026 - 12:48 WIB

Pemalakan Sopir Bajaj

LBH BYN Didirikan, AWPI Kota Bekasi Siap Kolaborasi

12 April 2026 - 10:43 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Gelar Halalbihalal, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades

12 April 2026 - 10:31 WIB

Bhabinkamtibmas Lubangbuaya Buaya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate

Wawali Bekasi Melayat Korban Ledakan SPBE Cimuning, Korban Meninggal Jadi Empat

10 April 2026 - 01:01 WIB

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Samsat Soekarno-Hatta
Trending di NEWS