PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani       

Menu ✖

Mode Gelap

ECONOMY & BUSINESS · 14 Nov 2024 13:14 WIB ·

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Begini Kata Sri Mulyani


Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan mulai 2025 masih sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai penundaan penerapan kenaikan pajak tersebut.

Meskipun ada berbagai perdebatan mengenai kebijakan kenaikan pajak di tengah pelemahan daya beli masyarakat, Sri Mulyani mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen penyeimbang perekonomian harus tetap dijaga kesehatannya.

BACA JUGA:  OT Peduli Bergerak, Bantuan Gempa NTT Disalurkan

“APBN harus tetap dijaga kesehatannya karena fungsi APBN adalah untuk merespons situasi krisis global. Kita harus menjaga kebijakan countercyclical ini,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).

Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih bijak kepada masyarakat, terutama kelompok bawah, untuk menjelaskan bahwa pajak diperlukan untuk mendanai program-program yang telah direncanakan dalam APBN serta memberikan bantuan kepada rakyat yang membutuhkan.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Cipta Karya Dampingi Pj. Bupati Bekasi Pastikan Pembangunan Sekolah Berkualitas

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, tidak akan menerapkan kebijakan pemungutan pajak secara asal-asalan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebaliknya, ada kelompok-kelompok tertentu yang akan mendapatkan diskon pajak bahkan hingga bebas pajak.

“Sudah dibahas dengan para anggota Komisi XI, dan kami sudah memiliki UU yang mengatur hal ini. Kami akan menyiapkan pelaksanaannya dengan penjelasan yang jelas, bukan secara sembarangan,” tambahnya.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), beberapa sektor seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan dibebaskan dari pajak.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Indonesia Bersinar Lewat Sosialisasi Anti Narkoba

Selain itu, untuk sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif pajak dengan penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

“Saya setuju bahwa penjelasan kepada masyarakat sangat penting. Artinya, meskipun ada kebijakan mengenai pajak, termasuk PPN, itu tidak berarti kita tidak memberikan perhatian atau pengecualian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, atau makanan pokok. Perdebatan mengenai hal ini memang panjang,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Jasa Raharja dan Kejati Sumut Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Tata Kelola Perusahaan  

12 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Jasa Raharja Salurkan 50 Alat Bantu bagi Penyintas Kecelakaa

9 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Pantau Peningkatan Jalan dan Drainase di Perum Bumi Citra Lestari Cikarang

8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perumahan Bumi Citra Lestari

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih
Trending di NEWS