Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Nov 2025 07:52 WIB ·

Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare


Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 26 titik ladang ganja dengan total luas mencapai 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Ladang tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Seluruhnya dijadwalkan untuk dimusnahkan pada Selasa, 18 November 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa apel gelar pasukan telah dilakukan sebagai persiapan pemusnahan ladang ganja tersebut.

BACA JUGA:  Ikhwan Syahtaria, Jendral TNI yang Diusulkan Tokoh Masyarakat Sebagai Penjabat Bupati Bekasi

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya di lokasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pelaku berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bangun 78 SPALD-S di Desa Ragemanunggal Setu

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.

Pada Jumat, 14 November, sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan ladang pertama yang kemudian ditelusuri lebih jauh hingga total 26 titik ladang ganja berhasil diidentifikasi.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.

BACA JUGA:  Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Guru Nasional 2025

“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” kata Brigjen Eko.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

Suryansyah bertugas menjaga gudang penyimpanan, sedangkan Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS