Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Nov 2025 07:52 WIB ·

Polisi Ungkap 26 Ladang Ganja di Gayo Lues, Luas Hingga 51,75 Hektare


Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Ladang Ganja di Gayo Lues. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 26 titik ladang ganja dengan total luas mencapai 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Ladang tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining. Seluruhnya dijadwalkan untuk dimusnahkan pada Selasa, 18 November 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa apel gelar pasukan telah dilakukan sebagai persiapan pemusnahan ladang ganja tersebut.

BACA JUGA:  Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

“Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” ujarnya di lokasi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pelaku berstatus DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Krusial Timnas Indonesia atas China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, serta petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.

Pada Jumat, 14 November, sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan ladang pertama yang kemudian ditelusuri lebih jauh hingga total 26 titik ladang ganja berhasil diidentifikasi.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba juga menggagalkan upaya penyelundupan 47 kilogram ganja di Deli Serdang.

BACA JUGA:  Pesan Prabowo Jelang Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar

“Barang bukti 47 bal atau 47 kilogram ganja ditemukan disimpan di kamar tersangka,” kata Brigjen Eko.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

Suryansyah bertugas menjaga gudang penyimpanan, sedangkan Hardiansyah bertugas menjemput dan mengantar barang terlarang tersebut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif amphetamine dan THC.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS