Menu

Mode Gelap
Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

NEWS · 21 Mar 2024 14:05 WIB ·

Praktisi Hukum: Dugaan Money Politic Caleg DPR RI dari PKB, Sudjatmiko Terancam Pidana


 Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI, H. Sudjatmiko Dapil Kota Bekasi-Depok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI, H. Sudjatmiko Dapil Kota Bekasi-Depok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan pelanggaran pemilu money politic yang dilakukan Caleg DPR RI, H. Sudjatmiko dari PKB dapil Bekasi Kota dan Depok mendapat tanggapan serius dari praktisi hukum Daniel Haryanto Siahaan, SH, Kamis (20/03/2024).

Menurut Daniel yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC AWPI Kabupaten Bekasi sekaligus praktisi hukum pada kantor hukum ARPM&Co mengatakan politik uang yang diduga dilakukan Caleg Sudjatmiko dikategorikan sebagai kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu.

“Karena politik uang atau money politic mencederai demokrasi, melanggar hukum dan merusak integritas pemilihan umum,” jelasnya.

Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta“.

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda dan denda paling banyak Rp. 36 juta”.

“Bukan hanya uang 5000 atau berapa angkanya dan minyak gorengnya dan lain-lain sebagainya, bahkan satu rupiah pun ketika sudah terjadi pelanggaran sebagai mana dimaksud dalam undang-undang pemilu wajib untuk dijatuhkan sanksi sesuai amanat undang-undang. Dan ini jelas sudah melanggar aturan yang berlaku dari politik uang dan memberikan berupa barang yang dijanjikan di saat masa kampanye atau masa tenang pemilu,” ungkapnya.

Masih lanjutnya, seharusnya pihak penyelenggara pemilu dapat segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari kasus dugaan money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Sudjatmiko.

“Aturannya sudah jelas, pasalnya sudah ada sekarang tinggal bagaimana langkah hukum yang harus diambil oleh Bawaslu dan KPU. Harapan saya pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan segera melakukan tindakan konkrit jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sementara Jhoni Sudarso, S.H.,M.H sebagai penasehat DPC AWPI Kabupaten Bekasi yang juga bagian dari jaringan Aktivis 98 ikut juga memberikan tanggapannya.

Caleg Sudjatmiko PKB

Jhoni Sudarso, S.H.,M.H, Penasehat AWPI. (Dok: Istimewa)

Menurut Jhoni tindak pidana money politic meskipun hanya sekedar menjanjikan uang kepada warga tapi jika dilihat dari mensrea (niat) dalam logika hukum sudah mengacu pada pikiran bersalah atau niat kriminal seseorang yang melakukan pelanggaran.

“Hal ini merupakan unsur mendasar yang harus dibuktikan, di samping actus reus (tindak pidana itu sendiri), untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana pada perbuatan yang dilakukan oleh Caleg Sudjatmiko,” bebernya.

Ia pun menegaskan Caleg terpilih dari PKB untuk DPR-RI Kota Bekasi dan Depok telah memenuhi unsur pelanggaran pidana terlebih telah memberikan sesuatu barang dan menjanjikan atas niat dan perbuatannya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

9 September 2024 - 13:38 WIB

MTQ Nasional

Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

8 September 2024 - 18:40 WIB

Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Makasar

Pemdes Muktijaya Setu Giat Bimtek Ketahanan Pangan Pertanian Hidroponik

7 September 2024 - 15:29 WIB

Ketahanan Pangan Desa Muktijaya Setu
Trending di NEWS