Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Okt 2024 22:16 WIB ·

Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi


Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan gratifikasi pada Selasa (29/10) malam.

Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima konteksberita.com, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap SL adalah hasil dari pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:  AOB Distribusikan Bantuan Sembako Korban Banjir Rob Muara Gembong

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” kata Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya.

Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Polsek Setu, Polres Metro Bekasi dan Potmas Jaga Keamanan di Desa Lubangbuaya

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Kajari.

Kemudian, Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  Piala Presiden U-15 Bulutangkis, Langkah Penting Regenerasi Atlet Nasional

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan

17 September 2026 - 21:48 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Pimpin Pelantikan PPAT, Tarbarita Simorangkir: Integritas Itu Identitas, Biaya Harus Jelas

17 September 2026 - 16:32 WIB

Tarbarita Simorangkir

Syafrudin Budiman Bantah Dasco Jadi Backing Roy Suryo: Jangan Terprovokasi Isu Tak Berdasar

17 September 2026 - 16:03 WIB

Syafrudin Budiman

WNA Tiongkok Diperiksa Terkait Dugaan Perburuan Penyu di Raja Ampat

17 September 2026 - 14:06 WIB

Perburuan Penyu

Tim PKM Universitas Borobudur Serahkan Iptek Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kepada Kisuci

16 September 2026 - 14:51 WIB

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban   

16 September 2026 - 13:10 WIB

Trending di NEWS