Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 29 Okt 2024 22:16 WIB ·

Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi


Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Giring Soleman Diduga Melakukan Gratifikasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan gratifikasi pada Selasa (29/10) malam.

Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019-2024.

Berdasarkan keterangan yang diterima konteksberita.com, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap SL adalah hasil dari pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:  Polres Majalengka Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,5 Miliar

“Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL,” kata Kepala Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya.

Tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar, Pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 12 huruf e atau Ketiga Pasal 12B atau Keempat Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kelima Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

“Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW,” jelas Kajari.

Kemudian, Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:  West Java Traincation: Wisata Kereta Api dengan Sentuhan Budaya dan Edukasi

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS