Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2024 19:42 WIB ·

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu


Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah keterlibatan Ketua RT/RW dalam aktivitas politik praktis.

Melansir dari Beritasatu.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat.

Beberapa oknum Ketua RT/RW dilaporkan melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau Jalan Perum Griya Asri Tambun Selatan

“Iya, terdapat dugaan pelanggaran terkait aktivitas Ketua RT/RW di Cibarusah. Ini melanggar Permendagri 18 tahun 2012 terkait lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” ujar Akbar dikutip Beritasatu.com, Kamis (10/10/2024).

“Dalam LKD, aktivitas berpolitik praktis tidak diizinkan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif atau pidana pemilu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Akbar juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta penyalahgunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

Hingga saat ini, Bawaslu masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Setu, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, dan Cibarusah.

Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menemukan kegiatan kampanye dari beberapa paslon yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Bawaslu.

BACA JUGA:  Pembukaan Pordes Ciledug Setu Disambut Antusiasme Warga

“Kami mengimbau kepada semua pasangan calon, tim kampanye, dan pelaksana kampanye untuk selalu memberitahukan kegiatan mereka kepada kepolisian serta melaporkannya kepada Bawaslu dan KPU. Penting untuk diingat karena banyak kegiatan yang tidak melapor,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS