KONTEKSBERITA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.
Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah keterlibatan Ketua RT/RW dalam aktivitas politik praktis.
Melansir dari Beritasatu.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat.
Beberapa oknum Ketua RT/RW dilaporkan melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
“Iya, terdapat dugaan pelanggaran terkait aktivitas Ketua RT/RW di Cibarusah. Ini melanggar Permendagri 18 tahun 2012 terkait lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” ujar Akbar dikutip Beritasatu.com, Kamis (10/10/2024).
“Dalam LKD, aktivitas berpolitik praktis tidak diizinkan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif atau pidana pemilu,” tambahnya.
Akbar juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta penyalahgunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
Hingga saat ini, Bawaslu masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Setu, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, dan Cibarusah.
Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menemukan kegiatan kampanye dari beberapa paslon yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Bawaslu.
“Kami mengimbau kepada semua pasangan calon, tim kampanye, dan pelaksana kampanye untuk selalu memberitahukan kegiatan mereka kepada kepolisian serta melaporkannya kepada Bawaslu dan KPU. Penting untuk diingat karena banyak kegiatan yang tidak melapor,” tegasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.