Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2024 19:42 WIB ·

Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu


Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.

Salah satu pelanggaran yang disoroti adalah keterlibatan Ketua RT/RW dalam aktivitas politik praktis.

Melansir dari Beritasatu.com, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada laporan dari masyarakat.

Beberapa oknum Ketua RT/RW dilaporkan melakukan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.

BACA JUGA:  Program Rutilahu, Kolaborasi Dinsos dan Disperkimtan Tangani Kemiskinan Ekstrem

“Iya, terdapat dugaan pelanggaran terkait aktivitas Ketua RT/RW di Cibarusah. Ini melanggar Permendagri 18 tahun 2012 terkait lembaga kemasyarakatan desa (LKD),” ujar Akbar dikutip Beritasatu.com, Kamis (10/10/2024).

“Dalam LKD, aktivitas berpolitik praktis tidak diizinkan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi administratif atau pidana pemilu,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu Disamarkan dalam Cangkang Keong Sawah

Akbar juga menyoroti dugaan pelanggaran lainnya, seperti penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta penyalahgunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

Hingga saat ini, Bawaslu masih menyelidiki laporan dugaan pelanggaran di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Setu, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, dan Cibarusah.

Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menemukan kegiatan kampanye dari beberapa paslon yang tidak dilaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Bawaslu.

BACA JUGA:  Terbongkar, 4 SPBU ini Palsukan Pertalite Jadi Pertamax, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

“Kami mengimbau kepada semua pasangan calon, tim kampanye, dan pelaksana kampanye untuk selalu memberitahukan kegiatan mereka kepada kepolisian serta melaporkannya kepada Bawaslu dan KPU. Penting untuk diingat karena banyak kegiatan yang tidak melapor,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS