Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman WNI Ilegal ke Kamboja       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Sep 2024 11:52 WIB ·

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman WNI Ilegal ke Kamboja


Reskrim Polresta Bandara Soetta. (Dok: Istimewa) Perbesar

Reskrim Polresta Bandara Soetta. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang.

Dalam operasi yang dilakukan pekan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan.

“Para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja, seperti di perusahaan, restoran, hingga sebagai operator layanan pelanggan, namun semua itu dilakukan secara non-prosedural,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, pada Senin (16/9/2024).

Calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap mengaku menerima tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” kata Reza.

Namun, saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, para korban tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja di luar negeri.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi dengan waktu berbeda. Pada Rabu (11/9), polisi mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta.

Kemudian pada Jumat (13/9), satu PMI bersama dua tersangka berinisial MZ dan PJ ditangkap. Pada Sabtu (14/9), lima PMI lainnya diamankan di dua terminal berbeda.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh.

Kedua tersangka, MZ dan PJ, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 15 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas.

Ia menegaskan pentingnya melaporkan setiap indikasi perdagangan orang agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.

“Modus perdagangan orang sering dimulai dengan janji gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Roberto.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 541 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita

17 Mei 2025 - 00:42 WIB

Polres Karawang

KDM dan Zulhas Resmikan Program Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

16 Mei 2025 - 16:52 WIB

Program Koperasi Desa

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan

16 Mei 2025 - 12:42 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda NTT Giat Operasi Penumpasan Premanisme: Tidak Ada Tempat bagi Preman

16 Mei 2025 - 10:03 WIB

Polda NTT

Ketua AWPI Kabupaten Bekasi Apresiasi Acara Puncak HPN Bekasi Raya 2025

15 Mei 2025 - 15:25 WIB

HPN Bekasi Raya

Presiden Prabowo Buka Konferensi Ke-19 PUIC, Serukan Persatuan Parlemen Dunia Islam

15 Mei 2025 - 10:02 WIB

PUIC
Trending di NEWS