KONTEKSBERITA.com – Polisi menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan bernama Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
Mabes Polri memastikan bahwa penyelidikan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.
“Telah ditetapkan dua tersangka, namun penyelidikan tidak berhenti di situ. Polda Sumut menggunakan metode scientific crime investigation dalam menangani kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
“Hari ini kami juga sampaikan bahwa proses pendalaman terhadap dugaan adanya pelaku-pelaku lain masih berlangsung. Dari empat orang yang awalnya diamankan, dua telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polda Sumut tetap melakukan penyidikan secara ilmiah. Ia juga menyebutkan bahwa dalam penyidikan ini, polisi berkolaborasi dengan media dan Dewan Pers.
“Bapak Kapolda Sumut sudah mengadakan konferensi pers hari ini bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk sebelumnya dengan Dewan Pers,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.