Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Agu 2024 14:38 WIB ·

Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU


Presiden Joko Widodo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Joko Widodo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Joko Widodo menambahkan insentif bagi seluruh pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen karena dianggap sukses dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Jokowi memuji kinerja KPU yang berhasil menggelar lima pemilihan sekaligus dengan total suara mencapai 164,2 juta.

Meskipun telah menyelesaikan tugas berat tersebut, KPU akan menghadapi tantangan baru, yaitu Pilkada Serentak 2024 dengan total pemilih sekitar 200 juta orang.

“Dengan tugas berat yang diemban KPU, saya mohon maaf, belum ada kenaikan tunjangan insentif sejak 2014. Saya baru mengetahui hal ini kemarin,” ujar Jokowi. Selasa (20/8).

“Setelah saya mengetahuinya kemarin, saya melihat sejak 2014 tidak ada perubahan. Formula kenaikan insentifnya sederhana: dihitung, dihitung, dihitung, dan akhirnya diputuskan kenaikan sebesar 50 persen,” tambahnya.

Jokowi memberikan beberapa catatan kepada KPU dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Ia meminta KPU memastikan data pemilih akurat agar tidak terjadi duplikasi atau kesalahan.

Selain itu, Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan logistik pemilu yang baik, serta keamanan dan kesehatan petugas selama pilkada berlangsung.

Ia juga menyoroti potensi kesalahan dalam penghitungan suara yang dapat disebabkan oleh faktor manusia maupun sistem informasi dan teknologi. Jokowi berharap pilkada dapat berlangsung dengan akuntabilitas di setiap prosesnya.

“KPU adalah penjaga utama kualitas demokrasi elektoral. Jadi, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta dengan kehormatan dan integritas,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Indonesia telah melaksanakan dua pemilihan serentak dalam satu tahun kalender untuk pertama kalinya. Pemilu Serentak 2024 akan digelar pada 14 Februari, sedangkan Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.

Pemilu Serentak mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan mencakup 508 pemilihan tingkat kabupaten/kota dan 37 pemilihan tingkat provinsi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Terkait Perjanjian Jual Beli Gas di PT PGN Tahun Anggaran 2017–2021

3 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Korupsi Jual Beli Gas

Kecelakaan Truk Kontainer di Jalur Lingkar Selatan, Diduga Akibat Rem Blong

3 Oktober 2025 - 00:42 WIB

Kecelakaan Jalur Lingkar Selatan

Apresiasi untuk Pewarta, Ajang PLN Journalist Awards 2025 Resmi Dibuka

2 Oktober 2025 - 21:18 WIB

PLN Journalist Awards 2025

Menpora Erick Thohir Beri Pesan untuk Para Juara Piala Presiden U-12 dan U-15

2 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Piala Presiden U12

Puspom TNI Tertibkan Penggunaan Strobo dan Sirene

2 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Puspom TNI

Jutaan Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hukum

1 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Perkawinan Tidak Tercatat
Trending di NEWS