Korban Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Alasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Agu 2023 16:41 WIB ·

Korban Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Alasannya


Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Truk Tabrak Pemotor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – PT Jasa Raharja telah menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan santunan kepada delapan pemotor yang mengalami kecelakaan tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 22 Agustus yang lalu.

Salah satu alasan yang diberikan adalah karena kedelapan pemotor tersebut melanggar aturan lalu lintas dan berkontribusi dalam terjadinya kecelakaan.

Keputusan ini didasarkan pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dalam merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, disebutkan bahwa Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan kepada pengemudi atau pengendara yang terlibat dalam kecelakaan dan menjadi penyebab tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau lebih,” ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam pernyataan resmi pada hari Rabu, (23/8).

BACA JUGA:  Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota, DKI Akan Berganti Menjadi DKJ

Rivan juga menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lainnya yang tidak berhak menerima santunan dari Jasa Raharja, termasuk korban kecelakaan tunggal dan mereka yang melanggar palang pintu kereta api.

Setiap korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindakan kriminal seperti pencurian dengan kecepatan tinggi, terbukti sedang dalam pengaruh alkohol, sengaja mengakibatkan kecelakaan untuk bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban kecelakaan yang terlibat dalam perlombaan kecepatan seperti balap mobil atau motor, juga tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

BACA JUGA:  Puspom TNI Identifikasi Mobil Fortuner Pelat TNI yang Tabrak Mobil Wartawan

Jasa Raharja kemudian mengingatkan seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengemudi dengan patuh.

“Melalui tindakan ini, diharapkan bahwa keselamatan bersama dapat terjaga dan insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang,” tambah Rivan.

Delapan pemotor melanggar aturan lalu lintas

Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan delapan pemotor yang tertabrak truk ini terjadi karena pelanggaran aturan lalu lintas.

BACA JUGA:  Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II, Komitmen Tuntaskan Penataan Tenaga Honorer

Diketahui bahwa para pemotor ini melawan arus lalu lintas.

Firman menyampaikan bahwa ketidakpatuhan pengendara sepeda motor terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.

“Kejadian ini sungguh disayangkan, dan bagi pengendara yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini, mereka tidak layak menerima santunan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan untuk mengikuti aturan lalu lintas dengan tertib,” tutur Firman.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS