Sri Mulyani Menaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas PNS       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Mei 2023 10:50 WIB ·

Sri Mulyani Menaikan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas PNS


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Doc: Istimewa) Perbesar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Doc: Istimewa)

Konteksberita.com Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu di antaranya adalah anggaran untuk kendaraan dinas pejabat eselon I yang kini mencapai Rp878 juta.

Rincian anggaran untuk kendaraan dinas PNS ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Jika dibandingkan dengan PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran untuk pejabat eselon I naik sebesar Rp143 juta dari sebelumnya hanya Rp735 juta per unit.

BACA JUGA:  Buronan Investasi Ilegal Dipulangkan dari Qatar, Bukti Komitmen Polri Kejar Kejahatan Lintas Negara

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Jumat (12/5).

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembelian tidak diperkenankan jika kendaraan operasional PNS sudah dipenuhi melalui skema sewa.

Selain itu, standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kenaikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II bervariasi di setiap provinsi.

BACA JUGA:  Ngaku Dapat Bisikan, Ibu Muda di Bekasi Tega Bunuh Anak Kandung dengan Sadis

Kenaikan tertinggi tercatat di Papua Barat, yaitu naik sebesar Rp168 juta dari Rp668 juta menjadi Rp836 juta.

Di urutan kedua, PNS eselon II Bengkulu mendapatkan kenaikan sebesar Rp167 juta dari Rp668 juta menjadi Rp835 juta per unit.

Kemudian PNS Yogyakarta juga mengalami peningkatan, kini mendapatkan alokasi sebesar Rp795 juta per unit, naik sebesar Rp159 juta dari Rp636 juta sebelumnya.

Selanjutnya, terdapat PNS eselon II dari Sumatra Selatan yang mencatatkan kenaikan biaya untuk kendaraan dinas sebesar Rp155 juta, dari Rp621 juta naik menjadi Rp776 juta.

BACA JUGA:  Terjadi Penembakan OTK di Babelan Bekasi, Satu Orang Terluka

Pada urutan kelima terdapat PNS Jawa Timur yang mendapatkan alokasi sebesar Rp764 juta, naik sebesar Rp128 juta dari Rp636 juta.

Selain kelima provinsi yang mengalami kenaikan terbesar, terdapat juga empat provinsi baru yang mendapatkan alokasi untuk pengadaan kendaraan dinas.

Rinciannya adalah Papua Barat Daya sebesar Rp836 juta serta Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang semuanya mendapatkan alokasi sebesar Rp677 juta.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS