SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Khususnya Negara di ASEAN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jun 2024 17:23 WIB ·

SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Khususnya Negara di ASEAN


Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) merayakan pencapaian penting dengan diakuinya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri mulai 1 Juni 2025, setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional

“Kita satukan data. Kalau nanti kita buka datanya, semuanya sudah menjadi satu, meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dalam satu data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Perjanjian tentang Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

BACA JUGA:  Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Bakal Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polri

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

BACA JUGA:  Disdukcapil Wilayah Kecamatan Setu, Siap Melayani Mudah Prosesnya

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di NEWS