SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Khususnya Negara di ASEAN       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jun 2024 17:23 WIB ·

SIM Indonesia Bakal Diakui di Luar Negeri, Khususnya Negara di ASEAN


Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) merayakan pencapaian penting dengan diakuinya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di luar negeri mulai 1 Juni 2025, setelah penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

BACA JUGA:  Usai Jalani Pemeriksaan, Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Kasus Aliran Sesat

“Kita satukan data. Kalau nanti kita buka datanya, semuanya sudah menjadi satu, meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dalam satu data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Yusri berharap bahwa setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Perjanjian tentang Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.

BACA JUGA:  GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik.

Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

BACA JUGA:  Berdalih Sering Rewel, Ayah Tega Aniaya Anak Kandung di Bogor

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS